Kasus Suap Mutasi Jabatan, Proyek dan Perizinan di Kabupaten Cirebon: KPK Periksa Bupati Cirebon sebagai Ters

Kasus Suap Mutasi Jabatan, Proyek dan Perizinan di Kabupaten Cirebon:  KPK Periksa Bupati Cirebon sebagai Ters

Sunjaya bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebonpada tahun anggaran 2018. \"Yang bersangkutan [Sunjaya] akan diperiksa sebagai tersangka,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/1). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka suap bersama Sekretaris Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Sunjaya dan Gatot diduga terlibat perkara jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sebelumnya KPK juga telah mengidentifikasi dugaan penetapan tarif bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam mengisi jabatan tertentu yang diterapkan Sunjaya. Penetapan tarif itu kemudian menjadi rahasia umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, tarif jabatan mulai dari Rp50 juta untuk posisi camat, Rp100 juta untuk posisi eselon 3, hingga Rp200 juta untuk posisi eselon 2. \"KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (26/10). KPK memperoleh sejumlah bukti dalam kasus ini berupa uang tunai dengan total Rp385,9 juta. Dari jumlah itu, Rp100 juta di antaranya diduga berasal dari Gatot sebagai hadiah atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Bidang PUPR Kabupaten Cirebon. Sementara di perkara lain, Sunjaya juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,4 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di Cirebon pada tahun anggaran 2018. Sunjaya dijerat dua pasal berbeda yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan jual-beli jabatan dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan gratifikasi. Diketahui, penangkapan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam operasi tangkap tangan (OTT) Oktober silam merupakan penangkapan kepala daerah ke-100 oleh KPK. Pendanaan dalam politik menjadi sorotan dalam berbagai kasus penangkapan tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Sunjaya merupakan kepala daerah ke-19 sepanjang 2018 yang sudah dicokok komisi antirasuah. Alex menjelaskan ada identifikasi yang memperkuat dugaan aliran dana suap ke Sunjaya terkait kepentingan ongkos politik. \"KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana untuk kepentingan pilkada sebelumnya,\" ujar Alex beberapa waktu lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: