FHPTKN Anggap P3K Sebatas Solusi Jangka Pendek

FHPTKN Anggap P3K Sebatas Solusi Jangka Pendek

CIREBON-Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negeri (FHPTKN) menganggap Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya solusi jangka pendek terhadap tenaga honorer. Berdasarkan PP 49/2019, Program P3K diprioritaskan untuk tenaga Honorer Kategori Dua (K2). Ketua FHPTKN Kusmana S Sos MSi menegaskan, rekrutmen ini tidak mewakili semua honorer. Mengingat banyak honorer yang belum masuk data K2, meskipun masa kerjanya sudah lebih dari 15 tahun.  “Berikan kesempatan untuk mereka bisa bisa mengikuti P3K. Jangan ada lagi istilah kategori,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Berdasarkan data, jumlah tenaga honorer yang berada di sekolah SD dan SMP negeri di Kota Cirebon berjumlah 1.062. Sementara honorer yang masuk K1 dan K2 yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tes  P3K hanya berkisar 250 orang saja. Sementara sisanya masih kategori umum. “Beri mereka kesempatan untuk bia mengikuti program P3K. Siapa yang berminat, biar masing masing individu yang memutuskan,” tuturnya. Selain itu, dengan adanya tes CPNS pada bulan april mendatang, pihaknya juga meras khawatir dalam prosesnya. Sebab, pemerintah daerah sepertinya merasa terbebani dengan adanya belanja untuk P3K. Ketika nanti CPNS datang, P3K ini bisa saja tergusur. Mengingat anggaran pegawai pemerintah yang dikontrak ini sesuai kemampuan daerah. Ketika pemda keberatan dengan belanja untuk P3K, bisa saja membuka meminta formasi untuk CPNS. “Saya kira P3K ini rawan. Kalau formasi sudah ada CPNS, ya besar kemungkinan disingkirkan,” tukasnya. Meski demikian, FHPTKN tidak melarang anggotanya mengikuti tes P3K. Keputusanya dikembalikan ke tiap-tiap individu anggotanya. Menurutnya, saat ini FHPTKN lebih mengharapkan kepada SK walikota terkait kenaikan insentif untuk tenaga honorer negeri untuk segera diteken dan direalisasikan. Meski besaran jumlah insentifnya tidak terlalu besar, namun hal tersebut dianggap tidak terlalu berisiko dibandingkan dengan P3K. (awr-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: