Perbup soal UPTD Pendidikan Dipertanyakan

Perbup soal UPTD Pendidikan Dipertanyakan

KUNINGAN – Lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2018 terkait perubahan status UPTD Pendidikan menjadi koordinator kecamatan dipertanyakan. Hal itu disampaikan Komisi IV DPRD Kuningan saat kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Bahkan, munculnya perbup itu membuat resah para kepala UPTD Pendidikan di Kabupaten Kuningan. Hal itu pun membuat anggota Komisi IV DPRD mempertanyakan soal terbitnya perbup, karena tidak dibarengi dengan pengesahan perda dari legislatif. “Kami di Komisi IV DPRD tidak pernah mendapat koordinasi terkait lahirnya perbup itu. Kami juga harus pelajari materi perbup dan klausul-klausulnya seperti apa. Dulu itu, ketika kita melahirkan Perda soal SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) salah satu klausul yang ada di perda itu bahwa perangkat pendidikan di tingkat kecamatan, itu masih dilakukan oleh apa yang kita sebut dengan UPTD Pendidikan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Ujang Kosasih saat memberikan keterangan persnya, Rabu (30/1). Ujang juga mempertanyakan lahirnya perbup tersebut kenapa tidak dibarengi dengan pengesahan perdanya. Walaupun memang diakui, rujukan perbup itu adalah Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 terkait pembentukan dan klasifikasi cabang dinas serta unit pelaksana teknis daerah. “Nah lahirnya Permendagri terbaru 2017 itu, menjadi spirit Pak Bupati waktu itu Plt Dede Sembada melahirkan perbup. Sebetulnya kami belum memberikan jawaban soal itu, karena DPRD akan menyampaikan ke pimpinan, dan tidak menutup kemungkinan kami mengundang pihak eksekutif terkait membahas soal ini,” papar dia. Pihaknya berpesan, agar UPTD Pendidikan tetap bekerja maksimal dan sungguh-sungguh dengan sebaik mungkin. Jangan sampai, harapan ingin meningkatkan proses kualitas pendidikan terganggu dengan kegalauan terbitnya perbup. “Seharusnya itu ada diskusi lah kalau bupati akan memuat peraturan bupati. Kalau sekarang sudah ada perbupnya dengan tanda tangan Plt Bupati Pak Dede Sembada. Kami secepatnya akan mengundang BKPSDM dan Bagian Organisasi, sekaligus berkomunikasi dengan Komisi I DPRD karena yang memiliki kewenangan,” tandasnya. Sementara itu, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kuningan Abidin menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisi IV DPRD Kuningan yang telah menunjukkan rasa kepedulian terhadap keberadaan UPTD Pendidikan. “Mohon bapak dan ibu anggota dewan mengawal kami kaitan dengan nasib kami para kepala UPTD di Kabupaten Kuningan. Pada saat itu juga kami melakukan audensi dengan pemerintah daerah, dan pemerintah daerah juga sama sifatnya yakni menunjukkan kepedulian terhadap keberadaan para kepala UPTD Pendidikan,” ujarnya. Ujang memohon, agar regulasi itu jika diterapkan kepada UPTD Pendidikan dapat dilakukan dengan senyaman mungkin. “Ada tiga hal yang kami sampaikan, pertama kewenangan itu melekat. Andaikan ini perintah undang-undang, maka permohonan kami kepada seluruh jajaran baik eksekutif maupun legislatif dari sisi kewenangan itu melekat. Artinya tidak terlalu jauh dengan fungsi-fungsi kami saat ini,” harapnya. Selanjutnya permohonan kedua kata Abidin, hak-hak kepala UPTD Pendidikan yang selama ini diterima tidak dicabut. Artinya tidak merugikan bagi para Kepala UPTD saat ini. “Tunjangan dan lain sebagainya masih tetap diberikan, agar tidak merugikan para kepala UPTD Pendidikan. Terakhir yakni membutuhkan, karena kami didorong menjadi tenaga fungsional dan kami berharap ada keuntungan yang diterima oleh kami yaitu Batas Usia Pensiun (BUP), dapat disesuaikan dengan tenaga fungsional tertentu yaitu 60 tahun. Mohon pak ini aspirasi kami semoga dapat disampaikan kepada pemerintah daerah, agar kami dapat bekerja semaksimal mungkin,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: