Lagu Indonesia Raya di Bioskop Bikin Gaduh, Pejabat Kemenpora Tak Akur

Lagu Indonesia Raya di Bioskop Bikin Gaduh, Pejabat Kemenpora Tak Akur

Baru dua hari diedarkannya surat himbauan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film di bioskop, kebijakan yang dibuat Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi itu dicabut kembali, Jumat (1/2). Kemenpora menyatakan pencabutan dilakukan karena kebijakan menuai polemik di masyarakat. Padahal surat yang ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif hanya bersifat anjuran, artinya bukan perintah wajib dilakukan oleh semua pengelola bioskop. Menpora beralasan kebijakan itu sebenarnya dilakukan untuk meningkatkkan rasa nasionalisme generasi muda yang bangga dan cinta tanah air. Namun, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni\'am Sholeh mengaku belum tahu imbauan di Surat Edaran Nomor:1.30.1/MENPORA/I/2019 itu dicabut. \"Sampai detik ini saya belum mengetahui adanya pencabutan surat itu. Suratnya belum ada,\" ujar Ni\'am di kantor Kemenpora, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore. Ni\'am menyatakan hanya mengetahui bahwa ada respons penolakan yang masif dari masyarakat di media sosial terhadap imbauan itu. Oleh karena itu, kata dia, Kemenpora sedang mengkaji lagi surat edaran soal imbauan tersebut. \"Dalam posisi sekarang kami melakukan pengkajian bahwa ada respons dari masyarakat,\" ujarnya. Saat ditanya ulang soal kabar pencabutan imbauan itu, Ni\'am menegaskan bahwa surat edaran itu belum dicabut dan sedang dikaji saja. \"Posisi surat imbauan itu kan sifatnya appeal, artinya dalam peraturan, tidak ada yang mengikat dari imbauan. Masa diimbau untuk meningkatkan nasionalisme kemudian dicabut. Bahwa ada prokontra di masyarakat kami tidak menutup mata,\" kata dia. Sebaliknya, beberapa jam sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewabroto justru menyatakan surat edaran Menpora itu sudah dicabut. \"Alhamdulillah, Surat Imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut,\" ujar Gatot saat dihubungi pada Jumat siang. Menurut Gatot, ada beberapa pertimbangang dalam pencabutan Surat Edaran tersebut tidak lama setelah terbit. \"Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf,\" ujar dia. Menpora Imam Nahrawi sebelumnya menjelaskan tujuan imbauan itu untuk meningkatkan rasa nasionalisme penduduk Indonesia. \"Imbauan ini yang sudah diedarkan, dalam waktu yang tidak lama sekitar 2,5 menit sebelum menonton kita menyanyikan Indonesia Raya, agar cinta kita kepada Merah Putih, cinta tanah air terus meningkat, apapun kita tetap Indonesia,\" ujarnya. Berikut isi Surat Edaran tersebut: Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air, dengan ini kami mengimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya pemutaran film. Demikian imbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: