BI Beri Penghargaan Kapolres Indramayu, Ajak Warga Waspadai Peredaran Upal

BI Beri Penghargaan Kapolres Indramayu, Ajak Warga Waspadai Peredaran Upal

INDRAMAYU- Bank Indonesia (BI) memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Indramayu yang berhasil menangkap pengedar uang palsu (upal) senilai Rp274 miliar, dengan tersangka Jhr (41). Penghargaan diserahkan oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengedaran Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cirebon, Yukon Afrinaldo kepada Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MT Marzuki SIK dan Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo SH SIK, Kamis (31/1). “Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Indramayu beserta jajarannya, yang berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Indramayu,” kata Yukon. Yukon mengungkapkan, secara umum peredaran uang palsu di wilayah Cirebon, Indramayu, Majelengka dan Kuningan turun siginifikan. “Data tahun 2017 ada 7.000 lembar yang beredar. Jumlah tersebut mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2018 menjadi 5.000 lembar,” ungkapnya. Kendati demikian, lanjut Yukon, masyarakat diminta tetap waspada terhadap peredaran uang palsu. Karena kebanyakan uang palsu beredar pada malam hari dan mengincar kelengahan warga. Untuk itulah, masyarakat harus bisa membedakan mana uang asli dan palsu. “Yang bisa menentukan uang palsu atau bukan itu hanya Bank Indonesia. Namun masyarakat juga harus bisa memahami ciri-cirinya dengan cara dilihat, diraba dan diterawang,” tandasnya. Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki SIK menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Bank Indonesia yang telah memberikan penghargaan tersebut. “Ini sebenarnya sudah menjadi tugas kami,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: