Bupati Karna Wajibkan Warganya Gunakan Produk Asli Majalengka
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengeluarkan sebuah regulasi agar masyarakat memakai produk asli Kota Angin. Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menegaskan bahwa pemda melalui bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan produk asli Majalengka. Surat edaran nomor 537/169/2019 sebagai turunan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 47/M-DAG/PER/6/2016 pada 27 Juni 2016 tentang Peningkatan Produk Dalam Negeri. \"Berangkat dari aturan itu, kita memiliki niatan agar membangun Majalengka menjadi sebuah daerah yang memiliki daya saing, yaitu harus mengungkit seluruh potensi daerah. Karena Majalengka memiliki segudang potensi namun minim perhatian dan kesempatan untuk mengeksposenya,\" papar Tarsono saat berkesempatan menggelar makan bareng wartawan di Sekretariat Jaringan Jurnalis Majalengka (Jajaka), Jumat (1/2). Tarsono mengatakan beberapa produk potensial asli Majalengka di antaranya mulai dari kerajinan anyaman bambu dan kerajinan lainnya serta batik asli Majalengka. \"Bisa kita liat bahwa OPD kita ini juga tidak memakai batik khas Majalengka. Seperti saya sekarang ini tidak memakai batik asli Majalengka. Nanti ke depannya kita akan jajaki batik Majalengka agar ASN setiap hari Kamis itu memakai batik Majalengka,\" tegasnya. Menurutnya, semua kebutuhan barang ada di Majalengka. Berdasarkan hasil pantauannya mulai dari tempat tisu, tempat sampah dan lainnya. Sehingga pemerintah wajib memberikan contoh terlebih dahulu. Contoh tersebut diaplikasikan melalui bupati dan wakil bupati menyebarkan surat edaran. Di samping itu, pemerintah juga bahkan bakal menekankan kegiatan pembangunan proyek infrastruktur bangunan yang bersumber dana dari APBD Majalengka agar memakai genting Jatiwangi. \"Dengan kita cinta dan bangga produk Majalengka, tentunya ini bakal memiliki andil besar dalam mendongkrak perekonomian masyarakat Majalengka. Ke depannya kami juga tidak asal memberikan pelatihan dan membantu membelikan sarana alat. Namun pemasaran juga dituntut, agar ciri khas Majalengka dengan produk yang dipakainya itu eksis sembari memberikan ruang pemasaran,\" imbuhnya. Namun demikian, untuk memilih produk mana, pihaknya terlebih dahulu bakal memproses dan mendata sejumlah produk atau barang yang akan dipasarkan. Mulai dari pendopo hingga kantor kecamatan di seluruh Majalengka. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: