Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi Karena Miliki Narkotika Jenis Sabu

Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi Karena Miliki Narkotika Jenis Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap selebgram, Reva Alexa karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram. Polisi menangkap Reva pada sekitar pukul 02.15 WIB, Rabu dini hari. “Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku bersama satu orang lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pada Rabu (6/2/2019). Argo mengatakan satu orang yang ditangkap bersama Reva ialah Iwan Kurniawan. Pria tersebut merupakan seorang model. Dia menjelaskan Reva ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda, Nomor 12 Karawaci, Tangerang Kota.  Baik Reva maupun Iwan, kata Argo, sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin. Argo melanjutkan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sebelumnya, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menangkap pencipta lagu, Yanto Sari, karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu pada Senin (4/2/2019), sekitar pukul 15.30 WIB. Yanto merupakan pencipta sejumlah lagu musik dangdut. Yanto ditangkap bersama tersangka lain yakni Romy Patti Selano alias Ade. Mereka diciduk ketika berada di depan ruko milik Yanto yang berlokasi di Puri Sentra Niaga, Jalan Seulawah Blok D Nomor 63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. “Tim mendapatkan info masyarakat, sering dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika, sehingga tim melakukan penyelidikan tiga hari sebelum penangkapan,” ujar Argo soal kasus yang membelit Yanto. Argo menyatakan, dalam penangkapan Yanto dan Romy, polisi menyita satu buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, satu sedotan plastik, satu korek gas dan dua unit telepon seluler beserta kartu SIM. Sisa sabu yang didapatkan petugas ialah 0,0125 gram. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: