Melihat Kecelakaan di Jalan Raya? Begini Seharusnya Menyikapi Korban Laka Lantas
Tiga nyawa manusia melayang, Rabu malam (6/2). Ketiga korban yang dievakuasi ke kamar mayat RSD Gunung Jati Kota Cirebon ditemukan dalam dua insiden berbeda. Peristiwa pertama terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 18.00 WIB. Abdurakhim (26) ditemukan tewas tak jauh dari pintu perlintasan dengan kondisi mengenaskan. Beberapa bagian tubuhnya bahkan terpisah karena kerasnya benturan. Sementara itu, peristiwa kedua lebih dramatis. Dua laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja nopol B 6906 GJ tewas di lokasi kejadian setelah menabrak tugu yang berada di perempatan Desa Warukawung, Kecamatan Depok, sekitar pukul 22.15. Keduanya tewas dengan kondisi luka parah pada bagian kepala. Kisah tiga nyawa manusia melayang dan korban kecelakaan lalu lintas lainnya yang seolah diabaikan oleh masyarakat menjadi kenyataan di lapangan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan, orang-orang cenderung datang untuk menonton dan sekadar ingin tahu kronologi kejadian. Namun, bukan berarti semua kejadian kecelakaan punya respons yang sama, ada juga yang mendapatkan respons pertolongan yang cepat dari masyarakat sekitar. Soal Hukum dan Solidaritas Seberapa banyak orang merespons terhadap kejadian kecelakaan jalan raya? Sebuah studi di India setidaknya mencoba menjawabnya. Survei yang dilakukan oleh SaveLIFE, yayasan nonprofit di India yang fokus mengajarkan keselamatan berkendara dan pertolongan darurat, mendapati temuan yang mencengangkan. Pada 2013, mereka melakukan jejak pendapat mengenai keselamatan berkendara. Hasilnya sebanyak 74 persen orang tak akan membantu korban kecelakaan. Alasannya bermacam-macam, mulai dari takut dituduh menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Khawatir berurusan dengan pihak kepolisian. Enggan kehilangan waktu yang akan tersita untuk memberi keterangan atau malah jadi dipidanakan. Selain itu, ada yang beralasan takut mendapat tagihan biaya rumah sakit. Alasan-alasan semacam ini barangkali juga menjadi pertimbangan orang-orang yang datang saat kecelakaan menimpa Dimas beberapa waktu lalu dan korban kecelakaan lainnya. Melihat fenomena antipati pada korban kecelakaan sebagai degradasi solidaritas di masyarakat. Terlebih, pada mereka yang mementingkan mengabadikan gambar kejadian dan para korban kecelakaan. Ada anggapan dengan mengabarkan kejadian tersebut maka orang-orang turut berjasa memberi informasi kepada masyarakat. Padahal, menolong korban kecelakaan merupakan keharusan yang sudah diatur dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan siapapun yang menyaksikan orang dalam bahaya maut, tapi lalai memberikan pertolongan dan korbannya jadi kehilangan nyawa, padahal ia mampu memberikan pertolongan tersebut. Maka dapat dipidana selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan ketika mendapati korban kecelakaan. Pertama, adalah memastikan keamanan diri sendiri sebagai penolong. Lihat area sekitar, sterilkan agar tak ada korban tambahan akibat area berbahaya. Kedua, minta orang di sekitar menelepon layanan darurat dan mencari alat-alat pertolongan pertama. Ketiga, memeriksa napas korban yang tidak sadarkan diri. Jika masih bernapas pastikan posisi jalan napas tetap terbuka dan teruslah bicara pada korban. Keempat, pindahkan korban sadar ke tempat aman. Bantu korban tetap hangat dan tenang, lalu hubungi keluarga terdekat. Carilah kemungkinan adanya pendarahan dan luka yang mengancam jiwa. Jika terdapat pendarahan atau patah tulang, beri pertolongan. Caranya perban bagian tubuh yang patah dengan papan dan kain untuk menghindari pergerakan yang membuat kondisi semakin parah. Sikap merespons cepat membantu korban kecelakaan termasuk di jalan raya setidaknya bisa menekan risiko korban tak tertolong nyawanya. Ini bisa terjadi bila ada kesadaran bahwa kecelakaan bisa menimpa siapa saja termasuk bagi orang-orang yang selama ini tak peduli untuk memberi pertolongan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: