Lelang Jabatan Ditentang

Lelang Jabatan Ditentang

Gandi: Pikirkan Kecemburuan Antara PNS dan Pejabat KESAMBI– Usulan diadakan lelang jabatan untuk camat, lurah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), langsung direaksi camat dan lurah yang saat ini sedang menjabat. Mereka menilai, lelang jabatan memiliki beberapa kekurangan yang mendasar. Salah satunya, mekanisme dan aturan yang bertabrakan. Camat Harjamukti Suwarso Budi Winarno AP mengatakan, secara prinsip lelang jabatan bertujuan baik. Hal itu dikembalikan kepada kebijakan BK-Diklat dan wali kota baru. Namun, sambung dia, lelang jabatan bukan tanpa kekurangan. Disebutkan, selain mengganggu waktu kerja PNS aktif yang mengikuti lelang, juga mekanisme dan prosedur lelang jabatan harus jelas. Pasalnya, untuk menjadi pejabat tidak cukup hanya cerdas secara intelektual. “Harus juga cerdas mental emosional. Itu dihasilkan dari pengalaman,” ujarnya kepada Radar, Rabu (10/4). Selain itu, track record pengalaman bekerja secara mental akan sulit dideteksi oleh panitia lelang jabatan. Sebab, lanjut pria yang akrab disapa Budi, hal itu tidak bisa dituliskan dan menjadi catatan panitia. Bahkan, melalui tes psikologi sekalipun belum dapat menggambarkan kesiapan mental dari PNS yang bersangkutan. Selain itu, ujar alumni IPDN ini, ada beberapa PNS atau pejabat berkualitas dan mumpuni, namun berprinsip jabatan bukan dicari. Sementara, lelang jabatan bersifat mencari jabatan. “Karena terhalang prinsip jabatan bukan dicari, dia tidak ikut lelang jabatan. Hilang mendapatkan calon pejabat yang potensial,” ulasnya. Dikatakan Budi, macam karakter pejabat berbeda-beda. Bisa jadi, secara intelektual PNS itu layak menjadi pejabat, namun PNS itu juga rajin mencari tambahan di luar aturan, saat dia terpilih menempati jabatan tertentu, akibatnya tidak baik. “Lelang jabatan mekanismenya seperti apa? Apa seperti lelang mobil yang paling tinggi menawar menjadi pemenang,” sindirnya. Meskipun demikian, jika lelang jabatan itu menjadi kebijakan wali kota baru, dia tidak mempermasalahkan jika posisinya sebagai camat ikut dilelang. Saat lelang jabatan itu ada, Budi belum memastikan akan mengikuti atau tidak. “Kita lihat saja nanti,” jawabnya. Hal senada disampaikan Lurah Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Gandi SSTP. Menurutnya, lelang jabatan yang mengganti seluruh lurah dan camat bukan keputusan tepat. Karena itu dia tidak setuju. Namun, jika sistemnya evaluasi periodik dan berdasarkan kinerja atau mengganti yang akan pensiun, alumni IPDN 2006 itu menyetujuinya. “Orang tepat di tempat yang tepat,” ucapnya menirukan kalimat filosofi birokrasi. Artinya, kata Gandi, kemampuan seseorang dalam memimpin kelurahan atau kecamatan, tidak bisa dipukul rata. Bisa jadi PNS yang mengikuti lelang jabatan memiliki kemampuan memimpin dan teori kepemimpinan yang baik. Namun, Gandi mengingatkan, pengalaman di lapangan berbeda dengan semua itu. “Perlu ada pengalaman. Itu tidak bisa dipelajari,” terangnya. Peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Karier (Baperjakat) harus dimaksimalkan. Ide lelang jabatan justru menunjukan tim Baperjakat tidak maksimal dalam bekerja. Sebab, jika tim Baperjakat maksimal bekerja, bersama OPD-OPD mereka bisa memilih pejabat yang terbaik dengan latar belakang dan data yang lengkap. Jika demikian, lelang jabatan tidak diperlukan. “Jika Baperjakat bekerja maksimal, transparansi dan akuntabilitas otomatis berjalan dengan sendirinya,” simpul Gandi. Terpenting, sambung Gandi, BK-Diklat dan Baperjakat membentuk dan menyiapkan pejabat dengan pola perekrutan bagus dan transparan. Sebab, bibit yang baik akan memunculkan kinerja terbaik. Gandi juga menjelaskan, lelang jabatan di Jakarta. Menurutnya, iklim di sana berbeda dengan Kota Cirebon. “Jokowi mengawasi hingga Lurah. Jabatan wali kota di Jakarta itu karier, bukan politik,” terangnya. Sementara, wali kota Cirebon bisa mengawasi 22 lurah dan 5 camatnya dengan jangkauan yang pendek. Selain itu, Gandi tidak setuju jika guru diperbolehkan mengikuti lelang jabatan. “Guru bisa jadi lurah. Tapi lurah tidak bisa jadi guru,” sesalnya. Gandi khawatir, jika guru diperbolehkan mengikuti lelang jabatan, akan terjadi eksodus. Sementara, bisa jadi guru tersebut tidak tergantikan di mata pelajaran tertentu. Selain itu, jika 22 lurah dan 5 camat diganti, mereka akan ditempatkan di mana. “Pikirkan kecemburuan antara PNS dan pejabat. Jaga kondusivitas pegawai,” pesannya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: