16 PNS Terjaring Razia

16 PNS Terjaring Razia

KEJAKSAN– Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon melakukan razia atau inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, kemarin. Hasilnya, 16 PNS yang keluyuran saat jam dinas berhasil dijaring. Pantauan Radar, tim sidak dibagi menjadi empat dengan titik pantau masing-masing. Rombongan sidak langsung dipimpin Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi bersama Kepala Bidang Pengembangan Karir Setia Herawaty SSos MSi dan jajarannya. Ferdinan mengatakan, sidak dilakukan rutin pada setiap kesempatan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti PNS yang melakukan pelanggaran saat jam kerja. “Tidak semua PNS bekerja baik. Ada saja yang nakal dan jalan-jalan di jam kerja,” terangnya kepada Radar Cirebon di salah satu pusat perbelanjaan saat sidak. Dikatakan Ferdinan, sidak tidak hanya dilakukan di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, sidak juga dilakukan di lapangan seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, tempat-tempat kuliner, dan tempat lain yang diduga banyak menjadi tujuan PNS nakal tersebut. Tidak hanya PNS, dalam sidak ditemukan banyak siswa sekolah yang diduga bolos sekolah pada jam belajar. “Tadi banyak anak sekolah yang bolos. Itu bukan tugas kami. Segera akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” terangnya. Secara aturan, pengawasan langsung dilakukan kepala OPD masing-masing. Sementara, untuk tugas melakukan sidak memang kewenangan BK-Diklat. Tidak hanya kali ini melakukan sidak. Dalam waktu sebelumnya dan akan datang, mereka tetap terus mengintensifkan sidak ke kantor-kantor maupun lapangan. “Cukup melelahkan. Ini tugas yang harus dilakukan dengan semangat,” ucap Ferdinan memompa diri dan bawahannya. Kepala Bidang Pengembangan Karir, Setia Herawaty menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki BK-Diklat, terjadi penurunan jumlah PNS yang terjaring jika dibandingkan Februari 2013 kemarin. Dalam rekapitulasi hasil Operasi Penertiban Pegawai (OPP) yang terbagi dalam empat tim. Pada 20 Februari lalu, 32 PNS terjaring. Sembilan di antaranya memiliki surat tugas, 16 tidak memiliki surat tugas, dan tujuh lainnya PNS dari luar Kota Cirebon. Untuk PNS dari luar Kota Cirebon, kata Hesty, tetap didata untuk bahan laporan BK-Diklat. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan BKD terkait di kabupaten asal PNS tersebut. “Misal, PNS yang terjaring dari Kabupaten Cirebon. maka BKD sana yang melakukan pembinaan. Kami hanya mendata saja,” terangnya. Untuk bulan Maret, BK-Diklat melakukan sidak ke kantor-kantor SKPD. Sementara, April ini mereka melakukan penyisiran PNS yang ada di lapangan dan di luar tugas. Berdasarkan data, hasil sidak OPP pada Rabu (10/4), berjumlah 16 orang. Empat di antaranya membawa surat tugas atau izin. Sedangkan, 12 sisanya tanpa surat tugas atau tanpa izin dari instansi terkait. “Kami melakukan pembinaan. Setelah didata, besok kami panggil,” bebernya. Dari 16 PNS yang terjaring, Hesty memastikan wajah-wajah baru yang belum pernah terdata sebelumnya. Untuk sanksi selanjutnya, BK-Diklat, kata perempuan berkerudung itu, akan menyesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana, sanksi diberikan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahan PNS tersebut. Selain itu, lanjutnya, kepala OPD terkait memberikan pengawasan langsung kepada PNS di bawahnya. “PNS harus disiplin dalam bekerja. Mereka pelayan masyarakat,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: