Dua Terdakwa Anggap BAP Direkayasa
SUMBER - Kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Khumaedi dan Waidi asal Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kamis (11/4). Sidang dipimpin hakim ketua L Surono SH MH didampingi dua hakim anggota, yakni Panji Surono SH MH serta Ika Lusiana Riyanti SH, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Yuke Sinayangsih SH, Agus Angling Kusuma SH serta Kausar SH MH. Sidang juga menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Briptu Rokhyat, saksi korban yang merupakan anggota unit Lantas Polsek Arjawinangun, Doni, Danu dan Andi Pratomo. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, dari keempat saksi yang dihadirkan hanya saksi korban, yakni Briptu Rokhyat, yang melihat langsung wajah terdakwa Khumedi saat mencuri sepeda motor di rumahnya. “Jumat (25/1) saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 ada seorang pria duduk di atas motor Yamaha Vixion warna merah. Setelah dihampiri ternyata terdakwa Khumedi, karena pagi itu kaca helm yang dipakai Khumedi tidak tertutup hingga saya hafal benar wajahnya. Sedangkan satu orang lainnya berada di dalam garasi sedang menggeser sepeda motor Honda Vario. Setelah melihat saya, mereka kabur lalu saya kejar hingga kehilangan jejak saat di Tegalgubug,” kata Saksi Briptu Rokhyat. Namun, keterangan yang disampaikan oleh saksi Briptu Rokhyat dibantah terdakwa Khumedi. Menurutnya, keterangan saksi tersebut semuanya bohong dan mengada-ada. Bahkan, debat adu argumen antara kuasa hukum terdakwa dengan saksi Briptu Rokhiyat pun sempat terjadi terkait keterangan saksi yang dianggap bohong. Sedangkan ketiga saksi lainnya hanya mengetahui jenis motor pelaku yang dikejar oleh saksi Briptu Rokhyat. “Malam itu saya sedang di teras depan rumah saya, kemudian ada dua buah sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan Suzuki Satria FU berhenti di depan rumah Pak Guru Bedi. Satu orang loncat pagar ke rumah Pak Bedi ingin mencuri motor. Tapi mereka batal mencuri, karena melihat ada saya. Selanjutnya mereka menuju dan berhenti di rumah Pak Rokhyat. Setelah itu saya tidak tahu apa-apa lagi,” ungkap saksi yang masih berstatus pelajar itu. Hal senada diungkapkan saksi Danu dan Andi Pratomo. Mereka hanya melihat saksi Briptu Rokhyat sedang mengejar sebuah sepeda motor. “Waktu itu saya sedang berjalan menuju masjid untuk salat subuh. Lalu saya melihat Pak Rokhyat masih pakai seragam polisi lengkap sedang mengejar sepeda motor Yamaha Vixon warna merah sambil teriak maling. Setelah itu saya tidak tahu apa-apa,” tutur saksi Danu diamini saksi Andi Pratomo. Sementara itu, dalam kesaksiannya, kedua terdakwa mengaku selama menjalani pemeriksaan dan pembuatan BAP mendapat paksaan serta penyiksaan fisik. “Isi dalam BAP itu semuanya bohong dan direkayasa. Selama pemeriksaan saya dan Waidi mendapat penyiksaan fisik dan paksaan untuk mengakui semua kesalahan dan menandatangani berkas BAP itu,” aku terdakwa Khumedi. Diceritakan terdakwa Khumedi, Sabtu (1/3) malam lalu sekitar pukul 21.15, terdakwa hendak menjemput saudaranya di sebuah mal di Kota Cirebon. Kemudian, datang dua orang pria lalu membawa paksa Khumaedi naik ke dalam sebuah mobil jenis Avanza. “Begitu saya masuk ke dalam mobil, tangan saya langsung diborgol dan dibawa ke Polsek Arjawinangun. Di situ saya dipertemukan sama saksi Rokhyat, lalu katanya saya yang mencuri sepeda motor dia. Setelah itu saya langsung dibawa ke Polres Cirebon dan diperiksa sambil disiksa sama penyidik Unit 1 Satreskrim,” ujarnya. Usai mendengarkan keterangan dari keempat saksi dan kedua terdakwa, sidang yang mendapat penjagaan ratusan personel petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) tersebut kembali ditunda pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dari pihak terdakwa. Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa Lamhot Situngkir SH kepada sejumlah wartawan menegaskan, semua keterangan saksi dan pelapor (Briptu Rokhyat) banyak sekali rekayasa dan kejanggalan. “Kita punya bukti-bukti kuat kalau pihak kepolisian memaksakan suatu perkara. Dan Klien kami juga dipaksa dan disiksa untuk menandatangani BAP itu. Kita sudah sangat yakin kalau kedua klien kami ini tidak bersalah dan tidak melakukan pencurian yang dituduhkan polisi. Sidang mendatang akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan kedua klien kami,” tegasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: