Petinggi Jaringan ISIS Indonesia-Suriah Ditangkap

Petinggi Jaringan ISIS Indonesia-Suriah Ditangkap

Residivis narapidana teroris Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Dia ditangkap saat hendak bertolak ke Suriah, 3 Januari 2019. Ia diduga memiliki rekam jejak panjang dalam terorisme di Indonesia. Polri mengungkap sepak terjang Uceng yang kini tengah membuka akses jaringan teroris ISIS di Suriah dengan Indonesia. \"Saat ini untuk HK atau Wahyu Nugroho alias Uceng sudah ditahan dan akan terus didalami untuk mengungkap jaringan terorisme,\" ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2). Dedi membeberkan, Uceng pernah keluar masuk 3 kali dari lapas terkait terorisme. \"Dia mengulangi pebuatannya. Afiliasi langsung teroris di dunia. Dia pelaku teroris senior yang memiliki jaringan di luar negeri. Dia menguasai wilayah Indonesia dan Asia. Pernah melakukan aksi di Afghanistan,\" urai Dedi. Uceng ditangkap pada 3 Januari 2019 lalu. Uceng sendiri memiliki hubungan dekat dengan Abdul Wahid yang merupakan salah satu algojo ISIS di Suriah. Abdul Wahid menjalin komunikasi intens dengan Uceng. Atas saran Abdul Wahid ini Uceng memutuskan pergi ke Suriah. \"Contact person di Suriah atas nama Abdul Wahid. Di organisasi berperan sangat aktif sebagai salah satu algojo ISIS yang ada di Suriah. Untuk Saudara Abdul Wahid sendiri yang bersangkutan meninggal dunia di Januari 2019 kemarin,\" jelasnya. Uceng sudah mentransfer uang ke Abdul Wahid sebesar Rp 30 juta untuk keperluan di Suriah, termasuk dokumen dan tiket. Tidak hanya dengan Abdul Wahid, Dedi menjelaskan, Uceng juga melakukan komunikasi dengan kelompok di Suriah, guna membantu sel tidur yang ada di Indonesia. \"Bisa di beberapa wilayah. Namun demikian sleeping cell dalam pantauan ketat Densus 88 maupun satgas ntiterorisme dan radikal yang ada di polda,\" terangnya. Uceng dijerat beberapa pasal yaitu Pasal 12 A Ayat 1 UU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan UU 15 tahun 2013 tentang Perubahan Perpu Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme; Pasal 15 Junto Pasal 7 UU 15 Tahun 2003 Tentang Perubahan Perpu 1 Tahun 2002 Tentang pemberantasan terorisme; dan Pasal 3 huruf C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 serta Pasal 263 KUHP. Dedi menjelaskan, alasan publikasi Uceng baru disampaikan karena polisi terus melakukan investigasi. \"Kenapa baru disampaikan sekarang, karena memang dari proses investigasi butuh penguatan alat-alat bukti lain dalam rangka mentersangkakan Saudara HK,\" ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: