Gubernur Punya Dasar Hukum Jalankan Visi dan Misi

Gubernur Punya Dasar Hukum Jalankan Visi dan Misi

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merasa bersyukur tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (11/2). Tiga Raperda tersebut salah satunya tentang Kewirausahaan Daerah. Kemudian Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. Serta Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Dari ketiga perda yang disahkan, yang paling penting adalah hadirnya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Pasalnya, janji-janji kampanye pasangan Ridwan Kamil dan Uu Rizhalul Ulum terdokumentasikan dalam suatu perangkat hukum yang mengikat. “Alhamdulillah, untuk mewujudkan janji-janji kami, sekarang sudah punya dasar hukumnya. Insya Allah diterjemahkan dan dilaksanakan sesuai dengan aturan,” ungkapnya. Sementara, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari menambahkan, raperda yang sudah ditetapkan menjadi perda ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Diharapkan, dua perda selain tentang Kewirausahaan Daerah, bisa menjadi acuan pembangunan daerah, baik dari segi penganggaran maupun dalam pengimplementasian visi dan misi gubernur-wakil gubernur. “Apa yang direncanakan dan dianggarkan harus ada dasar hukumnya. Perda tentang Perubahan RPJPD 2005-2025 dan Perda tentang RPJMD 2018-2023 ini akan menjadi  pedoman Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur dalam mengimplementasikan janji-janji kampanyenya,” harapnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: