Kejari Segera Tahan Tersangka Jetty
KEJAKSAN– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus melakukan langkah cepat dalam penuntasan kasus dugaan korupsi dalam perehaban dan pembangunan proyek Jetty (tempat menyandarkan kapal saat berlabuh di pinggir pantai). Bahkan, kejari sudah mengagendakan penahanan kepada tiga tersangka proyek senilai Rp407 juta itu. Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Paris Manalu SH mengatakan, penyidikan terhadap kasus perehaban Jetty yang berada di Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk itu sudah memasuki tahap akhir. “Kami sudah periksa banyak saksi. Dari mantan kepala dinas sampai elemen terkait,” terang Paris kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, Jumat (12/4). Proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN pemerintah pusat untuk Dinas Keluatan Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon itu telah dilangsungkan pengerjaannya pada medio 2012 lalu. Namun, dalam perjalannya pihak kejaksaan mengendus adanya dugaan penyalahgunaan dana negara tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Paris, tim menyimpulkan dugaan korupsi semakin kuat di dalamnya. “Kami lama melakukan investigasi agar hasilnya maksimal. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan tanpa bukti jelas,” tukasnya. Dua dari tiga tersangka proyek itu, sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Cirebon. Satu tersangka lainnya, masih menjadi buronan kejaksaan. “Tersangka H tidak akan bisa lari dari Indonesia. Kami akan temukan dia dan seret ke penjara,” tegasnya, geram. Selama ini, lanjutnya, pemeriksaan saksi sudah cukup untuk penambahan data penyidikan. Karena itu, dia menganggap pemeriksaan saksi sudah selesai. Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan melakukan pemberkasan atau pra penuntutan untuk membawa perkara ini ke tahap selanjutnya. “Segera masuk tahap P-19. Setelah itu, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” cetusnya. Kaburnya tersangka H menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Tim penyidik Kejaksaan menemukan beberapa kesalahan dan pemalsuan dalam dokumen kontrak. Atas beberapa dasar itu, Paris bersama tim penyidik meyakinkan, tiga tersangka itu layak untuk ditetapkan. Pria yang pernah menjabat kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tual Wonreli Maluku, menemukan beberapa fakta yang dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti. “Kami melakukan penyelidikan hingga penyidikan sangat hati-hati,” tegasnya. Fakta temuan penyidik yang dimaksud Paris, di antaranya ketidaksesuaian laporan perkembangan pembangunan, pemakaian besi yang tidak berkualitas dan tidak StandarNasional Indonesia (SNI), panjang pengerjaan setelah dokumen Provisian hand over (PHO) 20 Oktober 2012 hanya 130 meter dari kontrak seharusnya sepanjang 175 meter. Dalam hal ini, kejaksaan menilai ada selisih 45 meter yang tidak dikerjakan. “Dokumen PHO itu dokumen yang ditandatangani PPK (Pejabat pembuat komitmen) dan kontraktor yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen,” terangnya. Penyidik, kata Paris, menemukan di lapangan kayu papan cor tidak menggunakan kayu trembesi yang biasa digunakan sebagai kayu bantalan di rel kereta api. “Pengerjaan tidak sesuai bestek. Dari sini menjadi indikasi kuat atas dugaan menguapnya keuangan negara di proyek ini,” tukasnya. Satu hal lain yang diungkap kejaksaan. Yakni, pemenang lelang sebenarnya adalah CV Berdikari atas nama Abdul Nasir. Namun, proyek justru dikerjakan oleh CV DP milik tersangka H. Penyidik Kejari Kota Cirebon telah melakukan pendalaman materi dan pasal yang akan dijeratkan. Menurut Paris, penyidik mengancam tiga tersangka dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana, Kejari Kota Cirebon menganggap tiga tersangka telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut. Ancaman hukuman dalam dua pasal itu, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. “Target kami mereka (tersangka, red) lima tahun mendekam di penjara,” ancamnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: