Subardi Mulai Pamitan
Akui Wilayah Selatan Belum Berkembang Sesuai Keinginan KESAMBI- Wali kota Cirebon Subardi SPd mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum diselesaikan dalam satu dekade atau 10 tahun kepemimpinan dirinya. Saat diwawancara usai perpisahan dengan rekan media di RM Bumbu Desa, kemarin, Subardi mengatakan pembangunan di wilayah selatan seperti Argasunya dan Kalijaga menjadi hal yang belum terselesaikan di masa kepemimpinan dirinya. “Saya teringat memang ada keinginan untuk mengembangkan wilayah selatan, bukan hanya Harjamukti, tapi juga di Kesambi, tepatnya daerah Karyamulya yang cukup tertinggal. Memang dengan adanya investor kini jauh lebih baik, tapi untuk Argasunya dan Kalijaga masih belum sesuai dengan keinginan saya,” tuturnya. Selain itu, pembuatan Cirebon Outer Ring Road (Jalur Lingkar Luar Cirebon) menjadi PR yang masih belum diselesaikan. Diakuinya, dalam perjalanannya program CORR baru terealisasi sekitar 10 persen. Itu pun baru berupa pembebasan lahan. “Andai CORR ini bisa dilaksanakan, dua kelurahan tadi (Argasunya dan Kalijaga, red) bisa lebih baik lagi,” lanjutnya. Karena, kata dia, keberadaan CORR dinilai bisa membuka akses komunikasi keluar jauh lebih baik. Tidak hanya itu, daya beli masyarakat pun akan meningkat. Untuk realisasi CORR sendiri, jelas Subardi, membutuhkan anggaran cukup besar. Untuk tahap pertama dibutuhkan Rp60 miliar, dari total Rp180 miliar. “Rp180 miliar itu berdarakan perhitungan 2 tahun lalu. Artinya tentunya kalau mengandalkan dari anggaran kota saja tidak mampu. Makanya meminta bantuan pemerintah pusat dan provinsi,” bebernya. Dalam perpisahannya bersama rekan media, secara simbolis Subardi memberikan jaket pada sejumlah perwakilan wartawan. Tidak hanya itu, sebagai kenang-kenangan pula, rekan media memberikan karikatur bergambarkan dirinya. Dirinya berharap jalinan komunikasi dengan rekan-rekan media akan tetap terjalin meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai wali kota. Tidak hanya itu, dia juga berharap wali kota terpilih nanti bisa dekat dengan media. Sementara itu, pagi harinya Subardi sempat menghadiri talkshow Selamat Pagi Cirebon yang disiarkan secara langsung oleh RCTV. Hadir dalam talkshow itu antara lain Sekda Drs Hasanudin Manap MM, Ketua Komisi C DPRD H P Yuliarso BAE, dan Asda Pemerintahan Drs Arman Surahman. Soal Kasus Bank Pasar, Serahkan ke Kejaksaan SUBARDI juga angkat bicara terkait kasus korupsi PD Bank Pasar yang diduga menyeret namanya. Di wawancara usai melakukan pertemuan dengan wartawan, Subardi meluruskan bahwa nilai kredit mandek Rp3,1 miliar itu adalah total dari tahun 1998. “Itu kan bukan Rp3,1 miliar, Rp3,1 miliar itu dari tahun 1998,” ujarnya. Dijelaskan, angka tersebut merupakan rekapitulasi utang pada masa dua kepemimpinan wali kota sebelum Subardi menjabat. “Yang 2005 itu sekitar Rp200 juta, dan itu juga utang yang sudah dibayar. Bukan kredit mandek. Kalau saya harus menanggung beban kedua wali kota sebelum saya, siapa pun tidak akan mau jadi. Itu kan turunan,” bebernya. Subardi pun menyerahkan permasalahan PD Bank Pasar ini diserahkan sepenuhnya pada pihak yang berwenang, dalam hal ini kejaksaan. “Saya serahkan sepenuhnya pada mereka (Kejaksaan dan IDW, red). Pokoknya yang berkaitan tentang hal itu saya serahkan,” tuturnya. Sebelumnya, Indonesia Development Watch (IDW) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon guna menanyakan perkembangan kasus itu. Kedatangan mereka diterima Kasi Intel, Paris Manalu SH. Ketua IDP Toni Gumelar mengatakan, pihaknya menanyakan perkembangan beberapa kasus korupsi yang melibatkan Wali kota Subardi, di antaranya adalah kasus PD Bank Pasar, kemudian rehab rumdin dan lain-lain. Tentang PD Bank Pasar, Toni mempersoalkan munculnya surat rekomendasi wali kota yang tidak bernomor, tertanggal 21 Februari 2005. Dalam surat itu wali kota memberikan restu tentang kucuran dana yang hingga kini masih janggal. “Bisa saja dalam kasus PD Bank Pasar yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp3,1 miliar. Wali kota terindikasi terlibat, karena memberikan restu lewat rekomendasi tidak bernomor yang memungkinkan dana mengalir raib entah ke mana,” katanya. Penentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang sudah ditentukan melalui SK nomor 539/27/BP.PD BPR Bank Pasar yang dikeluarkan oleh dewan pengawas PD Bank Pasar sebesar Rp25 juta, ternyata dilanggar. Bahkan surat tersebut dianggap tidak ada. Sehingga dana yang mengalir melebihi, bahkan jauh lebih besar dari BMPK yang sudah ditetapkan. Yang menjadi kejanggalan, Bank Indonesia (BI) mengamini pengucuran dana tersebut tanpa melakukan teguran yang berarti. Kejanggalan ini, sambung dia, mengindikasikan bahwa BI juga dimungkinkan terlibat dalam persoalan kredit macet PD Bank Pasar. Pihaknya meminta kejaksaan untuk berani membongkar kejanggalan-kejanggalan pada kasus PD Bank Pasar dengan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. (kmg/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: