Realisasi APBD Perubahan Tunggu Gubernur

Realisasi APBD Perubahan Tunggu Gubernur

KEJAKSAN - Rancangan peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2010 yang disampaikan Walikota Subardi SPd (27/8) silam, baru disahkan menjadi perda perubahan APBD, Kamis (23/9). Anggaran perubahan ini pun diprediksi baru berlaku optimal satu minggu mendatang, setelah adanya persetujuan gubernur Jawa Barat. “Ya seminggu lah proses di gubernur. Awal November anggaran sudah bisa berjalan,” ujar Sekretaris Daerah, Drs H Hasanudin Manap MM, saat ditemui Radar paska sidang paripurna yang dilaksanakan di Griya Sawala, Kantor DPRD di bilangan Jl Siliwangi. Menurut Hasan, meski baru satu minggu lagi bisa dilaksanakan efektif, namun proyek-proyek fisik tidak akan mengalami kendala, karena tenggat waktu yang tinggal tiga bulan terhitung sejak Oktober hingga akhir tahun mendatang. Sebab, untuk proyek-proyek fisik sudah dilaksanakan lelang sejak bulan lalu dan tinggal menunggu kontrak kerja. “Nah, ini kan anggarannya sudah disahkan, jadi untuk proyek fisik sudah bisa kontrak kerja dan melaksanakan pekerjaan,” kata dia. Dijelaskan, dalam perubahan APBD 2010, untuk kegiatan yang dibiayai dari APBD Kota Cirebon tidak ada pekerjaan fisik. Sebab, pekerjaan fisik yang dianggarkan dan dilaksanakan dibiayai oleh APBD Provinsi Jabar dan APBN. Sementara itu, dalam paparannya, Sekretaris Badan Anggaran, Hj Tati Suryawati MSi, mengungkapkan, untuk APBD tahun anggaran 2010 semula berjumlah Rp599.525.531.828,00 bertambah sejumlah Rp104.432.010.281,00 sehingga menjadi Rp703.957.542.109,00. Untuk belanja semula Rp681.527.570.174,16 dan bertambah sejumlah Rp110.909.567.335,00. Jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp792.432.137.509,16 dan defisit setelah perubahan sebesar Rp88.479.595.400,16. Untuk pendapatan asli daerah, sebelum perubahan adalah Rp81.590.081,00. Setelah perubahan menjadi Rp99.730.336. 762,00. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah yang setelah perubahan menjadi Rp20.351.076.236,00. Retribusi daerah setelah perubahan Rp11.837.402.720,00. Komponen pendapatan lainnya berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp3.676.795.598,00 dan pendapatan asli daerah lain-lain yang sah sejumlah Rp107.043.360. 655,00 setelah perubahan. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: