1.000 Anggota FSPS Bakal Datangi Mapolres

1.000 Anggota FSPS Bakal Datangi Mapolres

CIREBON-Aksi massa secara besar-besaran akan dilakukan satuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Tujuannya, untuk menyampaikan aspirasi terkait kesetaraan hukum yang diduga tidak merata. Rencana aksi, berawal dari salah satu anggota FSPS yang dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Jabar oleh pelapor, Aklani. Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3). Terlapor yang menggunakan akun Facebook dengan nama \"RISKY ANDREAN\" mengunggah video berisi karyawan PT Capricorn Design sedang melakukan makan malam dan diberi keterangan \"para napi CD dikasih makan salam buruh\". Ketua FSPS Kabupaten Cirebon, Amal Subhan mengatakan, tiga anggotanya yang berada di dalam video, dipanggil menjadi saksi di Polda Jabar pada Rabu (13/2) kemarin. Ia juga menjelaskan, ketiga anggotanya yang menjadi saksi tidak mengenal, bahkan tidak mengetahui pelapor atas nama Aklani tersebut. Anggota FSPS yang berada di dalam unggahan video, lanjutnya, juga tidak merasa keberatan atas apa yang dilakukan terlapor, Risky Andrean. Karena mereka merupakan sesama rekan bekerja dan sudah mengenal satu sama lain. Atas dasar tersebut, pria brewokan itu meminta pihak kepolisian untuk menegakkan kesetaraan hukum terkait dugaan tindak pidana. Mengingat, lama sebelum kasus itu terjadi, serikat pekerja telah melaporkan beberapa perusahaan di Kabupaten Cirebon yang diduga melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini, kasusnya menguap tanpa ada penyidikan ataupun penyelidikan lebih lanjut. \"Sesungguhnya kami mengapresiasi tindakan kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat yang merespons laporan saudara Aklani ke Polda Jabar terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Tetapi, kami dari serikat pekerja, meminta kepada pihak kepolisian melakukan kesetaraan di mata hukum terkait dugaan tindak pindana. Karena kami dari serikat pekerja, juga telah melaporkan beberapa perusahaan yang diduga melanggar Undang-undang ketenagakerjaan terkait pidana,\" sesal Amal di kantor FSPS, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, kemarin. Berkaca dari kasus itu, Amal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Imbauan juga akan disampaikan Amal kepada Kapolres Cirebon untuk diteruskan kepada Polda Jabar. Pihaknya akan menurunkan sekitar 1.000 anggota FSPS pada Sabtu (23/2) mendatang. \"Kami dari FSPS akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Dan tentunya kami menghormati proses hukum yang berlaku. Akan saya sampaikan semua aspirasi, biar pekerja juga tahu bahwa harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial,\" tegasnya.   Dia berharap, pihak kepolisian dapat menyosialisasikan aturan UU ITE dan UU lainnya, yang rawan disalahartikan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak merasa terjebak atas ketidaktahuan mereka. \"Mudah-mudahan kami diterima oleh Kapolres Cirebon untuk disampaikan aspirasinya kepada Kapolda Jawa Barat,\" tukasnya. Seperti disampaikan ketuanya, salah satu saksi yang berada di dalam video, Maskuri mengaku, sama sekali tidak merasa tersinggung dan tidak keberatan berkaitan dengan keterangan dalam video yang memuat dirinya. Ia juga mengaku heran, atas laporan tersebut, mengingat dirinya tidak mengenal dan mengetahui siapa yang mengajukan laporan. \"Saya tidak merasa nama baik saya dicemarkan. Saya menganggap itu hanya gurauan (bercanda, red). Saya juga tidak mengenal siapa itu pelapor (Aklani, red),\" jelasnya. Diketahui, selain Maskuri, ada dua lainnya anggota FSPS yang dipanggil Polda Jabar untuk menjadi saksi dan dimintai keterangan. Keduanya adalah Marzuki dan Arifin. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: