Polisi Dalami Kasus Video Mesum Pelajar SMP di Kuningan

Polisi Dalami Kasus Video Mesum Pelajar SMP di Kuningan

KUNINGAN-Tim penyidik Polres Kuningan masih mendalami kasus video mesum dengan pelakunya pelajar SMP di wilayah Utara Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak sekolah terkait beredarnya video tak pantas pasangan pelajar tersebut dan dibenarkan keduanya adalah murid mereka. Namun demikian, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan dari kejadian tersebut sekaligus mencari pihak yang merekam dan menyebarkan video tak senonoh tersebut hingga akhirnya viral di dunia maya. \"Karena dalam kasus perbuatan mesum merupakan delik aduan, sehingga kami masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Justru yang sedang kami fokuskan sekarang adalah mencari orang yang memviralkan video tersebut sehingga akhirnya beredar luas di masyarakat dan meresahkan,\" ungkap Syahroni. Dijelaskan Syahroni, dari kasus tersebut pihak sekolah juga sudah memanggil orang tua siswa tersebut dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diupayakan, kata Syahroni, semua pihak bisa menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk bisa mengawasi anak-anak mereka agar jangan sampai kejadian ini terulang lagi. \"Saya berharap dari kasus ini tidak sampai membuat anak tersebut merasa tereksploitasi sehingga berdampak buruk pada kondisi kejiwaan mereka. Kami mengapresiasi upaya sekolah yang akan memotivasi anak tersebut untuk tetap semangat bersekolah dan berprestasi. Sekaligus memberikan pembinaan kepada siswa tersebut dan yang lain agar kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali,\" ujar Syahroni. Syahroni mengaku, pihaknya justru mempermasalahkan beredarnya video tak senonoh dua pelajar SMP tersebut sehingga viral dan meresahkan. Oleh kerena itu, pihaknya kini tengah mencari keberadaan pihak yang merekam dan menyebarluaskan video tersebut karena perbuatannya dianggap melanggar UU ITE. \"Alangkah baiknya jika pihak yang merekam perbuatan tersebut cukup menyerahkannya kepada pihak sekolah untuk ditindaklanjuti secara internal di sekolah. Kalau sudah disebarluaskan dan viral, maka pelakunya bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukumannnya 6 tahun penjara,\" ungkap Syahroni. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: