Pemkab-Kejari Kerja Sama Perdata dan TUN

Pemkab-Kejari Kerja Sama Perdata dan TUN

KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Langkah ini sebagai upaya meminimalkan permasalahan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusivitas dalam rangka mewujudkan good governance. Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan naskah kesepakatan (MoU) antara Bupati H Acep Purnama SH MH dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano SH MH di ruang kerja bupati, Selasa (19/2). Penandatanganan itu disaksikan langsung Wakil Bupati M Ridho Suganda SH MSi, para asisten daerah, serta para kasi Kejari Kuningan dan para kabag Setda Kuningan. Dalam keterangan persnya, Bupati Acep menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan suatu daerah. Dia mengatakan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah, perlu perlindungan hukum baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. “Perlindungan hukum ini mencakup di bidang penegakan, bantuan pertimbangan, dan pelayanan hukum. Kemudian juga tindakan hukum lain khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan  Negeri Kuningan, untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan,” ungkapnya. Sejalan dengan hal itu, lanjut dia, maka pemerintah daerah mengadakan kesepakatan bersama dengan Kejari Kuningan, tentang kerja sama bidang hukum dan tata usaha negara. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing SKPD. “Kami sangat mendukung kerja sama ini karena akan bermanfaat. Kemudian juga akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama dengan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman ini,” jelas dia. Sementara itu, Kajari Kuningan Adyaksa Darma Yuliano SH MH menyatakan, adanya perjanjian ini diharapkan melahirkan harmonisasi antara Kejari dengan pemerintah daerah apabila ada permasalahan hukum. Kejaksaan yang mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan hukum, baik kepada pemerintah pusat/instansi, vertikal/BUMN di daerah, maupun pemerintah daerah/BUMD. “Pada keadaan ini, kami dapat berada pada posisi memberikan pertimbangan hukum (legal assistence, legal opinion, dan legal audit) kepada kedua belah pihak. Maka posisi kejaksaan yang strategis ini, pada hakekatnya dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang lebih komprehensif,” ujarnya. Selain itu pula kata Adhyaksa, juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalkan permasalahan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusivitas dalam rangka mewujudkan good governance. Kemudian mewakili selaku jaksa pengacara negara, dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: