Gatot Divonis 14 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Gatot Divonis 14 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BANDUNG-Tuntas sudah sidang Gatot Rachmanto di Pengadilan Tipikor Bandung. Rabu (20/2), terdakwa suap mutasi jabatan kepada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara atau 14 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan (menjalani tambahan masa penahanan 2 bulan jika tak membayar denda Rp50 juta tersebut). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya Gatot dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta, dan membayar uang pengganti Rp100 juta. Selain masa kurungan dan denda yang lebih ringan, pria yang dilantik Sunjaya menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon itu juga tak harus membayar uang pengganti Rp100 juta. Majelis hakim menjerat Gatot dengan pasal 5 Ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan untuk Gatot atas beberapa pertimbangan majelis hakim. Pertama, Gatot secara sadar menyutujui permintaan dari Sunjaya mengenai pemberian uang pasca dilantik menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan yang didapat dari keterangan saksi ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin dan rekaman percakapan melalui sambungan telepon antara Gatot dengan Sunjaya pada 22 Oktober 2018 pukul 17.00 WIB. \"\"Dalam rekaman percakapan itu terdapat pernyataan dari Sunjaya Purwadisastra bahwa ‘nanti yang itu titip ke Deni saja ya’. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Gatot, yakni pada tanggal 23 Oktober 2018 berkomunikasi dengan Deni Syafrudin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB terjadi pertemuan di ruang kerja Gatot sekaligus menitipkan uang sebesar Rp100 juta untuk Sunjaya melalui Deni Syafrudin. “Ini menunjukkan sebuah kesepakatan dan kehendak yang sama antara pemberi dan penerima dalam suap menyuap. Terdakwa sebagai pemberi mempunyai kesempatan atau pilihan untuk memberi/menolak permintaan dengan mengingat konsekuensi yang ada,” papar majelis hakim yang dipimpin H Fuad Muhammady SH MH. Kemudian, pertimbangan yang memberatkan lainnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, seharusnya terdakwa tahu bahwa pemberantasan korupsi merupakan program utama pemerintah dan akan berdampak pidana. “Terdakwa mengetahui bahwa jika memberi uang terkait promosi jabatannya sebagai Sekretaris DPUPR Kabupaten Cirebon adalah suatu perbuatan pidana,” ujar hakim Fuad. Sementara itu, hal yang meringankan adalah uang yang diberikan ke Sunjaya merupakan uang pribadi. Majelis hakim menilai itu tidak menimbulkan kerugian uang negara. Selain itu, selama persidangan berlangsung, Gatot selalu kooperatif dan mengakui perbuatannya sejak awal ditangkap. “Dengan segala pertimbangan dan memperhatikan fakta-fakta selama persidangan, kami memutuskan hukuman kurungan 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan,” jelas Fuad. Hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa agar Gatot membayar uang pengganti Rp100 juta karena uang yang digunakan Gatot untuk menyuap Sunjaya merupakan uang pribadi. Bukan uang negara. Usai menyampaikan putusan, hakim Fuad memberikan kesempatan terhadap Gatot untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum. Kemudian, terdakwa langsung menuju kursi penasehat hukum dan berbincang-bincang sejenak, dan akhirnya memutuskan untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK, memutuskan untuk pikir-pikir. Sebelumnya pada sidang Rabu 6 Februari 2019, Gatot dituntut Jaksa KPK dengan tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, dan membayar uang pengganti Rp100 juta. Gatot harus menjadi pesakitan setelah tertangkap KPK pada Rabu 24 Oktober 2018. Ketika itu ia ditangkap bersama Sunjaya Purwadisastra, Kepala BKPSDM Supadi Priyatna, Kabid Mutasi BPKSDM Sri Darmanto, serta dua dua ajudan Sunjaya, masing-masing Deni Syafrudin dan Nanda. Dalam proses pemeriksaan di KPK, Gatot dan Sunjaya yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, sementara lainnya dipulangkan. Untuk Sunjaya, hingga kini masih berproses di KPK. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: