Panlih Calon Wabup Indramayu Masih Gamang

Panlih Calon Wabup Indramayu Masih Gamang

INDRAMAYU - Panitia pemilihan (panlih) calon wakil bupati Indramayu sudah mulai bekerja dengan menggelar rapat di DPRD Indramayu, Rabu (21/2). Calon yang terpilih nantinya akan mendampingi Bupati Supendi sisa masa jabatan 2016-2021. Sekretaris Panlih Cawabup, Sirojudin mengatakan, mulai melakukan persiapan dengan menggelar rapat-rapat dan menyiapkan draf kegiatan.  Termasuk, menurutnya, menyiapkan tata cara pemilihan. Sirojudin juga mengakui, kalau masih ada sejumlah persoalan yang harus dikonsultasikan. Untuk itu panlih juga mempunyai agenda untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Hal itu terkait adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, dimana isinya bahwa orang yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) legislatif tidak bisa untuk mendaftarkan diri menjadi calon wakil bupati. Selain itu, lanjutnya, didukung dengan PKPU No.7 tahun 2017. “Persolan ini memang masih terjadi kegamangan, karena ada yang menganggap kalau aturan ini hanya semacam imbauan. Pasalnya ini bukan undang-undang atau peraturan pemerintah. Jadi kami memang harus melakukan kosultasi ke Kemendagri,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, Rabu (20/2). Sirojudin juga mengatakan bahwa jadwal panlih tidak bisa full, dan harus menyesuaikan dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus). Kemungkinan, katanya, panlih baru bisa bekerja full pada tanggal 11 Maret 2019, dan akan segera menyusun penjadwalan pemilihan wakil bupati yang akan mendampingi Supendi. “Setelah jadwal tersusun, kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol pengusung, bahwa panlih sudah siap menerima pendaftaran calon wakil bupati,” tandasnya. Dikatakannya, untuk pendaftaran calon wakil bupati, persyaratan yang harus dilengkapi sama dengan ketika mendaftar calon bupati/wakil bupati di KPU. Diterangkannya, sesuai aturan, hanya ada dua calon yang akan didaftarkan ke panlih. Setelah calon memenuhi persyaratan, tuturnya, akan dilanjutkan dengan proses pemilihan. “Mekanismenya diutamakan melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka dilakukan voting, baik voting terbuka atau tertutup,” jelasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: