RDTR Zona Industri KITC Belum Ada Investor Terganjal, Butuh Kajian Lebih Komprehensif

RDTR Zona Industri KITC Belum Ada Investor Terganjal, Butuh  Kajian Lebih Komprehensif

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan 10 ribu ha sebagai zona  industri. Lokasi tersebar di Wilayah Timur Cirebon (WTC). Sayangnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Peruntukan Industri (KIP) di Kabupaten Cirebon belum ada. Sebab, butuh kajian secara komprehensif. Rencana pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi Cirebon (KITC) oleh investor pun terganjal. Terlebih, aksi penolakan KITC terus bergulir. Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat ST menyampaikan, luas lahan untuk industri berdasarkan revisi Perda RTRW ada 10 ribu ha. Jumlah ini mengalami kenaikan dari Perda RTRW nomor 17 tahun 2011 seluas 2 ribu ha. \"Zona industri untuk Kabupaten Cirebon fokus di Wilayah Timur Cirebon. Koridornya dari Kecamatan Mundu sampai Losari. Bentangan itu masuk dalam RTRW yang baru dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI),\" ujar Uus kepada Radar Cirebon, kemarin (22/2). Namun, kata Uus, detail KIP itu belum ada. Sebab, pemerintah daerah belum mempunyai satu pun Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan adanya penolakan dari warga kaitan rencana pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi Cirebon (KITC) itu, dia tidak mengetahui. Sebab, ketika RTRW yang lama 500 ha dari hasil pembebasan lahan pihak perusahaan sudah ada izin fatwa. \"Izin fatwa itu keluar ketika ada izin tetangga. Mungkin DPMPTSP mengeluarkan fatwa itu karena sudah memenuhi syarat,\" katanya. Menurutnya, rencana KITC di Kecamatan Losari itu memang 100 persen area tambak. Artinya, untuk membangun KITC dengan mengurug area tambak itu ibarat memindahkan Gunung Ciremai. Sebab, cost yang dikeluarkan sangat fantastis. Sebetulnya, dalam pembangunan kawasan industri itu sangat bagus. Apalagi, isu utama adalah pengangguran. Artinya, kalau hanya berkutat di sisi pertanian saja, bisa kedodoran. Sebab, keberadaan industri dan pertanian sangat jomplang dalam pertumbuhan ekonominya. \"Kalau KITC bisa dibangun, maka akan banyak menyerap tenaga kerja dan berbagai daerah. Karena ini cakupannya nasional. Contohnya, kawasan industri Lippo Cikarang yang menggunakan lahan 300-400 ha. Bisa menyerap puluhan tenaga kerja. Apalagi, Cirebon yang 2.000 ha. Itu kan kalau kejadian dibangun,\" katanya. Dia menambahkan, BKPRD telah memberikan rekomendasi kepada KITC dengan tambahan luas laha 1.500 ha. Tapi, apakah rekomendasi itu digunakan atau tidak, diserahkan ke DPMPTSP. Sebab, pertimbangan itu ada di DPMPTSP sebagai dinas teknis yang menangani perizinan. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno SH menyampaikan, masyarakat Kecamatan Losari saat ini resah. Utamanya di lima desa seperti Desa Ambulu, Kalisari, Tawangsari, Losari Lor dan Kalirahayu. Tapi, dalam posisi ini, pihaknya ingin mengetahui terlebih dahulu sejauh mana regulasi yang ada. “Kita harus kaji dan menganalisis dulu, bukan langsung memberikan like and dislike. Keresahan masyarakat yang dialami masyarakat kita saat ini karena belum siap hadirnya industri. Konten lokal budaya mata pencaharian di masyarakat Losari masih kental,” ucapnya. Jika dipaksa dibangun KITC, dampaknya sangat besar. Pada pola kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Maka, kehadiran KITC ini belum dikaji lebih dalam lagi. S edangkan, tim BKPRD sudah mengeluarkan rekomendasi tambahan 1.500 ha lahan. “Memang izin fatwa belum keluar. Sifatnya BKPRD masih bentuk rekomendasi. Nah, rekomendasi ini harus dikaji secara mendalam lagi,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: