DPRD Sebut Naskah Akademik LP2B Tidak Ada

DPRD Sebut Naskah Akademik LP2B Tidak Ada

CIREBON-Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon tidak pernah serius membuat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Pasalnya, usulan raperda yang masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Cirebon belum satu pun dibahas. Ketua Prompemperda DPRD Kabupaten Cirebon Supirman SH menjelaskan, keseriusan Dinas Pertanian (Distan) mempertahankan LP2B dipertanyakan. Sebab, usulan raperda LP2B sudah masuk sejak 2014 lalu. Namun, tidak sedikitpun dilakukan pembahasan. Setidaknya, ketika ingin dibahas ada naskah akademik (NA) nya. “Sementara ini tidak ada,” katanya. Diungkapkan Supirman, Raperda LP2B ini selalu dicantumkan nomor urut 1 dalam setiap kali usulan eksekutif ke DPRD. Dengan harapan, raperda tersebut akan diprioritaskan untuk dibahas. “Tapi sampai tahun 2018 tidak ada berkas yang masuk untuk dibahas, bahkan ditahun 2019 malah tidak ada usulan untuk diajukan menjadi Propemperda,” ujar Supirman kepada Radar Cirebon. Menurutnya, saat membacakan di paripurna terkait pencabutan Raperda LP2B itu tidak ada sanggahan bahwa itu sebuah kesalahan. “Yang ada justru jawaban bahwa mereka tidak siap,” tandasnya. Dari situ, pihaknya mempertanyakan ketidaksiapan Dinas Pertanian. Karena, selama ini yang jadi acuan mereka untuk alih fungsi lahan itu belum ada landasan hukumnya. “Kami harap karena kaitannya dengan masyarakat yang memohon alih fungsi lahan ke mereka, harusnya keputusan yang dipakai adalah keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya. Menurutnya, ketidaktahuan Distan mengenai ditariknya Raperda LP2B oleh Bagian Hukum Setda menunjukan ketidakseriusan Distan. “Kalau memang punya niat membuat Perda LP2B harusnya berhubungan dengan bagian hukum untuk mengajukan rencana perda,” tuturnya. Nyatanya, kata politisi Hanura ini, Bapemperda ditahun 2019 tidak menerima ajuan Perda LP2B. “Hal ini sangat disesalkan,” ucapnya. Pria yang akrab disapa Tong Eng itu mengungkapkan, setiap tahun badan anggaran menganggarkan untuk tim yang ke lapangan masing-masing kecamatan Rp12 juta untuk menginventarisir tanah LP2B. “Gimana kita mau cari solusi sebagai kompensasi kepada warga. Naskah akademiknya saja tidak ada. Apalagi sampai dibahas,” imbuhnya. Jika dinas masih ngotot, Supirman menantang Dinas Pertanian membuktikan kinerjanya. “Hantarkan Raperdanya ke DPRD dengan naskah akademik yang dimiliki. Bukan bicara kita sudah, mana fakta yuridisnya tidak ada. Kalau ngomong sudah itu ngarang,” tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: