Edo Buka Workshop Penataan Kelembagaan

Edo Buka Workshop Penataan Kelembagaan

KUNINGAN–Wakil Bupati M Ridho Suganda SH MSi membuka resmi workshop evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah bagi SKPD di ruang rapat Purbawisesa, Selasa (26/2). Kegiatan yang digelar Bagian Organisasi Setda Kuningan itu, diikuti pegawai SKPD yang menangani urusan kelembagaan atau kepegawaian. Kabag Organisasi Setda Kuningan Drs Agus Basuki MSi menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Permen PAN-RB  nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah. Workshop diisi narasumber dari tim ahli IPDN, dengan peserta 80 orang dari SKPD, camat, kabag, serta pejabat terkait. “Bahwa perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan secara menyeluruh, baik kelembagaan maupun tugas pokok dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Kuningan. Kegiatan workshop ini nantinya akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan pembinaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan,” katanya. Adapun tujuan evaluasi kelembagaan perangkat daerah ini lanjutnya, dapat mengevaluasi kondisi eksisting kelembagaan dan ketatalaksanaan perangkat daerah termasuk tugas pokok dan fungsinya. Sekaligus menganalisis potensi urusan dan kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ada. “Selain itu merumuskan desain kelembagaan sesuai potensi daerah dan kinerja yang ingin dicapai,” imbuhnya. Sementara Wakil Bupati M Ridho Suganda SH MSi menuturkan, evaluasi terhadap kelembagaan pemerintah sendiri merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Mengingat, kinerja organisasi pemerintah tidak bisa lepas dari pengaruh struktur organisasi yang melekat. “Kendati itu bukan satu satunya faktor yang berpengaruh, semoga melalui kegiatan ini akan dihasilkan masukan dalam rangka perbaikan dan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah. Hasil evaluasi akan mengakibatkan organisasi perubahan perangkat daerah berupa pembentukan unit baru, penggabungan unit-unit yang sudah ada, dan perubahan fungsi-fungsi unit yang sudah ada baik pada sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah,” ungkapnya. Sejalan dengan kondisi tersebut, Wabup Edo menyebut bahwa pemerintah daerah telah melakukan perubahan kelembagaan termuat dalam Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan. “Adapun pembentukan kelembagaan tersebut terdiri dari 20 kedinasan, 4 badan, 1 inspektorat, 2 sekretariat, 4 lembaga ketentuan lain, serta 113 UPTD (UPTD tahun 2018) jenis yang perbub-nya sudah ditetapkan. Untuk UPTD lama sesuai Perbub Tahun 2016 sebanyak 147 UPTD, dan 32 kecamatan,” tutupnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: