Istimewanya Karanggetas Cirebon dan Cerita Dibaliknya

Istimewanya Karanggetas Cirebon dan Cerita Dibaliknya

Keberadaan Jalan Karanggetas menjadi urban legend di Kota Cirebon, Jawa Barat. Suasananya ramai. Lalu lalang berbagai jenis kendaraan melintasi Jalan Karanggetas. Bahkan, di sisi-sisi sepanjang jalannya adalah pusat perbelanjaan dan rumah toko. Keindahan tata ruang kota yang dilengkapi dengan ruang publik yang nyaman untuk bersantai diperlukan. Para aktivis urban menilai pemerintah masih harus mengusahakan kota yang dapat dihuni dan dinikmati semua orang. Aturan-aturannya juga sudah jelas. Ada soal UU Pekerjaan Umum No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah mengamanatkan pentingnya keseimbangan antara aspek bangunan dan lingkungannya. Ada pula UU No. 74 Tahun 2002 tentang Sumber Daya Air dan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan yang mewajibkan agar dalam pengelolaan sumber daya air maupun jalan sungguh-sungguh memperhatikan kelestarian lingkungan. Penataan ruang juga diatur dengan UU No. 26 Tahun 2007 yang menjadi payung hukum dalam menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang baik skala kawasan wilayah maupun wilayah konsep perencanaan berkelanjutan untuk menciptakan sinergi antara perencanaan dan teknologi yang menghemat sumber daya alam, energi, dan biaya. Namun aturan-aturan itu belum berhasil mewujudkan tata ruang kota yang diidamkan semua orang. Persoalan-persoalan yang mengemuka di media massa merupakan fakta ada hal-hal tertentu yang luput dari perhitungan pemerintah. Konsep kota berdasarkan HAM sebenarnya sudah diluncurkan sejak tahun 1997 oleh Gerakan Rakyat untuk Pendidikan HAM, sebuah organisasi internasional nonprofit yang bergerak di bidang pelayanan. Konsep ini dikembangkan lebih lanjut, terutama sebagai sebuah konsep normatif, oleh Forum Kota Hak Asasi Manusia Dunia (World Human Rights Cities Forum) yang berlangsung setiap tahun di kota Gwangju, Republik Korea Selatan. Deklarasi Gwangju tentang Kota Hak Asasi Manusia yang disahkan pada tanggal 17 Mei 2011 mendefinisikan kota HAM sebagai sebuah komunitas lokal maupun proses sosial-politik dalam konteks lokal. HAM memainkan peran kunci sebagai nilai-nilai fundamental dan prinsip-prinsip panduan. Sebuah kota HAM menghendaki tata kelola HAM secara bersama dalam konteks lokal. Karena itu pemerintah daerah, parlemen daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), masyarakat sipil, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama meningkatkan kualitas hidup bagi semua orang dalam semangat kemitraan berdasarkan standar dan norma-norma HAM. Pendekatan HAM terhadap tata pemerintahan lokal meliputi prinsip demokrasi, partisipasi, kepemimpinan yang bertanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminasi, pemberdayaan, dan supremasi hukum. Konsep kota hak asasi manusia juga menekankan pentingnya memastikan partisipasi luas dari semua aktor dan pemangku kepentingan, terutama kelompok marginal dan rentan. Serta pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang efektif, independen, serta mekanisme pemantauan yang melibatkan semua orang. Konsep ini mengakui pentingnya kerja sama antardaerah dan internasional juga solidaritas berbagai kota yang terlibat dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip-Prinsip Panduan Gwangju bagi Kota HAM yang disahkan tanggal 17 Mei 2014 dalam pertemuan Forum Kota-kota Hak Asasi Manusia Dunia yang keempat memuat prinsip-prinsip sebuah kota HAM sebagai berikut: hak atas kota, non-diskriminasi dan tindakan afirmatif; inklusi sosial dankeragaman budaya; demokrasi partisipatoris dan pemerintahan yang akuntabel; keadilan sosial, solidaritas dan keberlanjutan; kepemimpinan dan pelembagaan politik; pengarusutamaan hak asasi manusia; koordinasi lembaga-lembaga dan kebijakan yang efektif; pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia, dan hak atas kompensasi. Dengan konsep tersebut, sampai dengan 2015 pemerintah metropolitan Seoul telah mendukung 63 organisasi dan bisnis sharing dengan target dukungan hingga 300 bisnis sharing pada tahun 2018. Beberapa bisnis sharing yang sukses diantaranya seperti berbagi mobil (carsharing), homesharing service, berbagi pengalaman perjalanan, berbagi pakaian anak-anak dan berbagi lahan parkir. Di luar itu juga terdapat berbagai inisiatif lainnya seperti urban home stay. Selain itu, pemerintah kota metropolitan Seoul juga mendorong inisiatif untuk berbagi ruang publik dengan membuka sekitar 800 gedung pemerintah di luar jam kerja agar dapat digunakan sebagai tempat berkegiatan warga, serta menambah jam kunjungan dan pelayanan di museum umum dan galeri seni. Menurut pemerintah kota metropolitan Seoul, dampak ekonomi yang dihasilkan dari berbagi lahan parkir, pembukaan fasiliitas publik dan berbagi mobil senilai 48,4 miliar won atau setara dengan Rp553,5 miliar, demikian laporan yang ditulis oleh International NGO Forum on Indonesian Development. Cerita Dibalik Karanggetas Kota Cirebon merupakan salah satu kota bersejarah yang memiliki keunikan yang khas. Pada kota ini terdapat empat Kraton yang merupakan pecahan dari Kerajaan Cirebon yang pernah berjaya pada abad ke-15 hingga abad ke-18. Keberadaan Jalan Karanggetas menjadi urban legend di Kota Cirebon memiliki mitos yang kuat. Jika pemimpin atau pejabat yang angkuh melintas di jalan tersebut dipercaya jabatannya bakal runtuh. Bahkan kesaktian dimiliki pejabat akan lenyap. Budayawan Jajat Sudrajat menuturkan, mengacu pada Cerita Babad Cirebon, nama Karanggetas diambil dari salah seorang seorang manusia sakti bernama Pangeran Soka atau Syekh Magelung Sakti yang datang dari Timur Tengah. \"Syekh Magelung Sakti memiliki ilmu yang sangat tinggi. Siapa pun tidak bisa mengalahkannya. Termasuk saat ikut sayembara Nyi Mas Gandasari yang digelar Pangeran Cakrabuana atau Mbah Kuwu Cirebon dan Syekh Syarif Hidayatullah,\" tuturnya. Dia mengatakan, nama Karanggetas berasal dari kata Karang (tempat) dan Getas (mudah patah). Kala itu Syekh Magelung Sakti datang ke Cirebon mencari seseorang yang bisa memotong rambutnya. Senada, Sejarawan Cirebon, Raden Achmad Opan Safari, mengatakan hingga kini masyarakat percaya hal mistis tersebut. Jalan Karanggetas yang terlanjur dikisahkan angker ini, ia mengatakan eks Presiden RI Soeharto juga tidak pernah lewat jalan tersebut. Sewaktu berkunjung ke Cirebon untuk meresmikan Kapal Ciremai, menurut Opan, Soeharto memilih jalan lain. \"Pak Harto juga tak berani lewat situ. Itu terjadi sekitar tahun-tahun terakhir Pak Harto menjabat. Pak Harto berkunjung ke Cirebon untuk meresmikan pabrik semen dan meresmikan Kapal Ciremai,\" ungkapnya. Kini Jalan Karanggetas menjadi pusat pertokoan. Opan menuturkan di sekitar Jalan Karanggetas, tepatnya di RW 02, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, terdapat petilasan Syekh Magelung Sakti. \"Katanya rambut Syekh Magelung Sakti yang dimakamkan di situ,\" kata Opan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: