Nyolong Motor di Majalengka, Pria Asal Kabupaten Cirebon Ini Bonyok Dimassa

Nyolong Motor di Majalengka, Pria Asal Kabupaten Cirebon Ini Bonyok Dimassa

MAJALENGKA-Nasib apes dialami YS (38). Pria asal Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena mencuri sepeda motor milik warga di halaman parkir sebuah diler kendaraan wilayah hukum Polres Majalengka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar Majalengka menyebutkan, Senin (4/3), korban bernama Novi Permata warga Desa Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka memarkirkan sepada motornya di depan sebuah diler kendaraan dalam kondisi kunci motor masih menempel di stang. Entah lupa atau tidak, korban lalu masuk ke diler tersebut. Beberapa menit kemudian  korban keluar dari dalam diler tersebut dan terkejut melihat motornya sedang dibawa orang tidak di kenal. Seketika itu korban spontan teriak maling. Mendengar suara teriakan korban, pelaku pun bergegas hendak kabur. Warga sekitar lokasi kejadian yang mengatahui peristiwa itu langsung membantu korban dengan mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga di wilayah hukum Polsek Banjaran. Warga yang kesal pun langsung menghadiahi bogem mentah kepada pelaku. Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan dan diamankan Polisi dari Polsek Banjaran. Setelah sempat diamankan dan diperiksa di Polsek Banjaran,  pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Maja karena tempat kejadian perkaranya di wilaya Kecamatan Maja. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Subbag Humas Polres Majalengka Aipda Riyana membenarkan kejadian tersebut. “Benar tadi ada peristiaw curanmor. Pelaku berinisial YS (38) merupakan warga Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Kasus sekarang ditangani Unit Reskrim Polsek Maja,” ungkapnya, Masih kata Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor merek Scoopy bersama kunci kontaknya dan STNK.  \"Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sebesar Rp11 juta . Untuk Tersangka kami ancaman Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian,\" pungkasnya. (Bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: