Plt Kadis PUPR Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemkot Siapkan Pejabat Baru

Plt Kadis PUPR Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemkot Siapkan Pejabat Baru

CIREBON-Penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko) berencana menyerahkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Rinjani Raya-Bromo dan Jalan Mahoni Raya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon,  Selasa (5/3). Kelima tersangka yang akan diserahkan antara lain Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial YW dan mantan kabid di Dinas PUPR berinisial S. Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari kontraktor CV Rajawali. Yakni HS, DD, dan K. Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Deny Sunjaya mengatakan rencana pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukanhari ini. “Iya, rencana awal besok (hari ini, red) kita lakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar itu mengatakan pihaknya juga telah mengkomunikasikan rencana tersebut kepada Kejari Kota Cirebon. Kelima tersangka akan diserahkan secara bersamaan. “Pasti, sudah dikomunikasikan (dengan jaksa). Rencana awal kan begitu. Kita lihat besok lah, tetapi masih tentatif karena besok ada press release kasus itu juga. Kalau keburu ya kita tahap dua (pelimpahan),\" imbuh kasat reskrim. Senada, Kepala Kejari Kota Cirebon M Syarifuddin membenarkan jika pihaknya telah berkoordinasi mengenai rencana pelimpahan para tersangka korupsi proyek senilai Rp599 juta tersebut. Pihak kejari telah menerima kepastian tersebut melalui kepala seksi pidana khsusu (kasi pidsus). “Insya Allah kalau tidak ada halangan besok hari Selasa (hari ini, red) pelimpahan tahap dua. Ya, itu kesepakan kasi pidsus dengan kasat reskrim,” tutur Syarifuddin. Dijelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah selayaknya dilakukan. Sebab, jika dihitung sejak berkas perkara para tersangka dinyatakan lengakap atau P21, telah mencapai lebih dari satu bulan. Berkas perkara kelima tersangka terbagi dalam 3 berkas. Yakni, satu berkas atasnama tersangaka YW, satu berkas milik tersangka S dan satu berkas lainnya memuat tiga nama yakni S, HS dan DD. Berkas tersangka YW dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat 18 Januari, sedangkan berkas 4 tersangka lainnya yakni S, HS, DD dan K dinyatakan lengkap pada Kamis 14 Februari 2019. “Kalau dihitung, P21-nya sudah lebih dari satu bulan. Apalagi yang YW sudah satu setengah bulan. Tetapi memang kita menyarankan untuk dilimpahkan secara bersamaan atau jadi satu. Biar lebih efektif dan tidak bolak-balik. Karena barang buktinya juga saling berkaitan,” jelas mantan Kajari Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: