Dua Bulan, Polres Ciko Ungkap 6 Kasus Narkotika, 13 Pelaku Ditangkap

Dua Bulan, Polres Ciko Ungkap 6 Kasus Narkotika, 13 Pelaku Ditangkap

CIREBON-Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cirebon, kian menghkhawatirkan. Betapa tidak, dalam kurun waktu dua bulan, dari Januari hingga Februari 2019, Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dua kasus yang terungkap merupakan jaringan bandar narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta dan Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, dari 6 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan 13 pelaku. Baik pengguna maupun pengedar. “Satu tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Lapas Cipinang,” ujar Roland  kepada awak media di Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran. Roland menjelaskan, pelaku jaringan LP Cipinang adalah SO (39), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Ia diamankan pada Jumat (15/2) lalu. Ketika ditangkap pelaku tengah mengonsumsi barang haram di rumahnya. “Dari hasil penggeledahan, kemudian anggota menemukan barang bukti 4 gram sabu-sabu dan beberapa alat hisap atau bong,” ujar mantan penyidik KPK tersebut. Di hadapan kapolres, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Ia mendapatkan tawaran untuk menjadi pengedar barang haram tersebut. “Saya dihubungi lewat sosial media, ditawarin, awalnya sih nggak mau, akhirnya dikasih titipan itu pak, lewat kurir,” tuturnya. Pelaku menceritakan, modus pengiriman barang haram dilakukan dengan sistem ditempel. Di mana, setelah memesan barang dan mentransfer sejumlah uang, kurir akan mengantarkan barang di suatu tempat. Kemudian pelaku mengambil di lokasi yang telah ditentukan. “Sudah 4 kali transaksi, saya tidak kenal orangnya dan tidak tahu muka. Hanya lewat media sosial, jadi tidak pernah ketemu,” akunya. Sementara itu, satu pelaku lain yang merupakan jaringan Lapas Gintung adalah tersangka IS warga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Kapolres mengatakan, IS diringkus polisi pada 8 Februari lalu. “Saat mau ditangkap, pelaku membuang sabu seberat 10 gram. Akhirnya kami hanya mendapati 1 gram sabu yang masih disimpan tersangka. Ada juga barang bukti alat hisap, timbangan dan korek api,” beber Roland. Seperti halnya tersangka jaringan Lapas Gintung, modus yang digunakan IS juga menggunakan sistem tempel. Tersangka dan bandar sabu dari lapas tidak terhubung dan terputus di kurir. Sejauh ini, tersangka sudah 4 kali transaksi, dengan total sabu yang diedarkan seberat 40 gram, atau seniali Rp40 juta. Dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, dia mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu. Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, Polres Cirebon Kota telah berkoordinasi dengan Lapas Gintung. Meski belum mengetahui bandar besar di balik kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka yang merupakan narapidana di lapas yang berada di Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Selain peredaran narkoba jenis sabu, polisi juga mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan terlarang lainnya. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Kapolres menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Berbagai kegiatan pencegahan telah dilakukan dengan cara penyuluhan keapada sejumlah kelompok masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat jangan coba-coba mengonsumsi narkoba. Dan ketika mengetahui peredaran atau penyalahgunaaan, segera laporkan kepada kami,” tandasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: