Terkait DPT Pemilu, WNA Tiongkok Sudah Jadi WNI, Tinggal WN Jepang Masih Berstatus TMS

Terkait DPT Pemilu, WNA Tiongkok Sudah Jadi WNI, Tinggal WN Jepang Masih Berstatus TMS

CIREBON- Warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 berstatus TMS (tak memenuhi syarat). Karenanya, mereka tak akan bisa menggunakan hak pilih saat pemilihan pada 17 April mendatang. Kepastian tersebut kembali disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon Momahad Joharudin dan Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi usai menggelar pertemuan dengan Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Ciko, kemarin. “Kita baru saja mengadakan pertemuan dengan Pak Kapolres. Beliau hanya bertanya tentang WNA yang masuk DPT,” kata Joharudin kepada wartawan. Joharudin juga menjelaskan setelah pihaknya melakukan pendalaman dan verifikasi faktual terhadap keduanya WNA, yakni Yap Soe Bok dan Yumiko Kashu, diperoleh fakta baru. Yakni dari data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Yap Soe Bok yang semula tercatat sebagai WNA Tiongkok itu ternyata sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2010 lalu. Sedangkan Yumiko Kashu, masih berstatus WNA Jepang. Yumiko juga ternyata sudah terinput dalam DPT sejak Pilkada 2018 lalu. Tapi pada Pilkada 27 Juni itu Yumiko tak menggunakan hak suaranya karena ia sadar berstatus WNA. “Dari pilkada, ternyata nyambung masuk DPT untuk Pemilu 2019. Kita akan melakukan pemberkasan untuk segera menyampaikan rekomendasi ke KPU untuk men-TMS-kan Yumiko Kashu. Dia WNA, tak punya hak pilih,” tegas Joharudin. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Cirebon supaya persoalan WNA ini segera diselesaikan. Mengingat, sambung Joharudin, pelaksanaan pemilu tinggal sekitar sebulan lagi. “Secepatnya kita selesaikan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Harus segera memberikan surat keterangan TMS kepada yang bersangkutan (Yumiko Kashu, red),” katanya. Terpisah, Kasubag Program dan Data KPU Kota Cirebon Efar Januar Udnur juga mengakui ada WNA Jepang yang masuk DPT. Yakni atas nama Yumiko Kashu. “Yang asal Tiongkok (Yap Soe Bok, red) itu sudah menjadi WNI,” jelas Efar. Efar mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan klarifikasi ke Disdukcapil sejak Jumat 1 Maret 2019. Saat itu KPU melayangkan surat untuk menanyakan berapa jumlah WNA di Kota Cirebon. Surat tersebut dibalas hari Senin 4 Maret 2019. Dalam surat balasan itu Disdukcapil menyebut ada 215 WNA di Kota Cirebon. “Begitu mendapatkan surat dari Disdukcapil, langsung kita cek. Yap Soe Bok sudah diklarifikasi sebenarnya pada Senin sore (4/3) pukul 16.30 oleh Panwascam dan di DPT terdaftar di WNI. Sedangkan Yumiko, kami tadi (kemarin) ke rumahnya. Dia mengakui masih WNA. Dokumennya lengkap mulai KITAP dan KTP khusus warga negara luar negeri. Bentuk KTP model SIAK. Jadi Yumiko masuk DPT padahal WNA,” papar Efar. Atas temuan ini, lanjut Efar, Yumiko dikategorikan TMS (tidak memenuhi syarat) di Sidalih (sistem data pemilih). “Hanya saja teknisnya bagaimana, kami masih menunggu informasi dari KPU Provinsi Jawa Barat. Yang jelas ada perubahan data,” tambah Efar. Ia juga membenarkan jika Yumiko masuk DPT Pilkada 2018. “Yang bersangkutan menjelaskan masuk dalam DPT Pilkada 2018, tapi tidak datang ke TPS. Karena Yumiko merasa bukan WNI. Yumiko saat itu tidak mendapatkan  formulir C-6,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: