Terkait Tukar Guling Tanah Titi Sara untuk Pemukiman Warga, DPRD Ingatkan Tidak Tabrak Aturan

Terkait Tukar Guling Tanah Titi Sara untuk Pemukiman Warga, DPRD Ingatkan Tidak Tabrak Aturan

CIREBON-Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta pihak panitia tukar guling aset desa (titi sara, red) tidak memaksa dan menabrak aturan. Jika rencana tukar guling tanah titi sara milik Desa Pangenan seluas 1,2 hektare dipaksakan bakal berurusan dengan pihak yang berwajib. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I Supirman SH saat berdialog dengan sejumlah pihak termasuk panitia tukar guling, pemdes dan pemcam di Desa Pangenan, Selasa (5/3). Menurut Supirman, ada beberapa ketentuan di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dimana permohonan tukar guling hanya bisa dilakukan untuk kepentingan umum saja. “Untuk kasus yang di Desa Pangenan saya rasa tidak bisa. Kecuali aturannya diubah. Kalau tetap dipaksakan selama aturannya belum diubah tentu tidak akan bisa, kalau dipaksakan maka akan muncul potensi permasalahan hukum,” ujarnya. Jawaban Supirman tersebut disampaikan setelah mendengarkan paparan dari ketua panitia rencana tukar guling Muhammad Romdoni yang meminta petujuk terkait nasib sekitar 80 kepala keluarga yang sudah bermukim di tanah titi sara sejak tahun 1974. Menurut Romdoni, warga sudah membentuk kepanitiaan untuk mengawal rencana tukar guling tersebut. Bahkan, warga sudah menghimpun dana patungan untuk mencarikan lahan pengganti. “Kami mohon petunjuk, bagaimana nasib warga yang sudah ada dan mendiami tanah titi sara tersebut sudah puluhan tahun. Sudah dibangun rumah, jumlahnya tidak sedikit sekitar 80 orang pemohon. Karena masyarakat butuh kepastian,” bebernya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaidi ST menyarankan, agar pihak-pihak terkait agar tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib hukum terkait pengelolaan aset Desa Pangenan. Menurutnya, aset desa harus mampu menunjang dan mendukung pembangunan di desa tersebut. “Agar tertib, penting kiranya surat menyurat juga ada. Desa bisa membuat perdes dengan BPD sebagai payung hukum penggunaan aset tersebut dengan sistem sewa, harus pertahun. Tinggal nanti formulanya dibicarakan dalam musyawarah desa. Jadi desa juga dapat sewa dari tanah yang digunakan serta masyarakat pengguna aset juga bisa tenang karena resmi,” jelasnya. Terpisah, Anggota Komisi I lainnya Aan Setiawan mengemukakan, persoalan yang terjadi di Desa Pangenan terjadi pula di banyak desa lainnya di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, Aan bersama koleganya di DPRD akan berkonsultasi ke Kemendagri agar permendagri terkait pengelolaan aset desa tersebut direvisi dan diubah. “Kita akan konsultasi ke Kemendagri, ini penting karena kasusnya tidak hanya terjadi di Pangenan saja, beberapa kali kunjungan kasusnya serupa, ini yang harus dicarikan solusi, prosesnya memang panjang, dari mulai tingkat desa hingga ke kementerian,” katanya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: