Pedagang Bawa Pulang Kayu Bekas Kios, Merasa Sudah Bayar saat Tempati Pasar Darurat Sumber

Pedagang Bawa Pulang Kayu Bekas Kios, Merasa Sudah Bayar saat  Tempati Pasar Darurat Sumber

CIREBON-Seluruh kios yang terbuat dari kayu di pasar darurat Sumber merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, karena merasa sudah membayar sejumlah uang sebelum menempati pasar darurat, para pedagang membawa kayu bekas kios, ke rumahnya masing-masing. Salah satu pedagang, Marko kepada Radar Cirebon mengatakan, dirinya sengaja mengambil kayu-kayu bekas kios pasar darurat, untuk dibawa pulang ke rumahnya. “Ya mau diambilin ini kayu-kayu. Kan lumayan bisa digunakan lagi,” ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin. Marko merasa sangat berhak untuk membawa pulang kayu-kayu bekas kios di pasar darurat, karena dirinya sudah membayar sejumlah uang saat akan pindah ke pasar darurat Sumber. “Kan sebelum dan saat pindah, kita disuruh bayar sekitar Rp300 ribu. Katanya untuk kios. Makanya ini kios sudah nggak dipakai, kayu-kayunya kita ambil untuk keperluan lain,” ungkapnya. Pedagang lainnya, Andra mengaku, dirinya juga mengambil kayu-kayu bekas kios yang sudah tidak terpakai untuk dibawa dan digunakan buat keperluan lainnya. “Kios kan sudah beli. Nah sekarang nggak dipakai, kayu-kayu ya saya bawa pulang lagi,” jelasnya. Dirinya tidak mengetahui jika kayu-kayu yang digunakan untuk kios di pasar darurat adalah aset daerah. “Nggak tahu. Karena kita merasa sudah bayar untuk kios. Berarti kayu ini kan punya kita,” ucapnya sembari menambahkan, dirinya khawatir jika kayu dibiarkan, bisa diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pantauan Radar Cirebon, bukan hanya kayu-kayu bekas kios, namun seng yang jadi pagar pasar darurat, satu demi satu juga hilang. Selain itu, sampah juga sangat banyak dan hingga kini berserakan. Padahal, lokasi itu berada di tempat strategis, tengah-tengah kota Sumber. Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Aset dan Akuntansi BKAD Kabupaten Cirebon, Taufik Saelan mengatakan, ke depan akan ada penilaian terkait barang dan aset yang ada di tanah eks pasar darurat yang merupakan aset milik daerah. “Akan ada penilaian. Menilai barang yang ada di lahan tersebut. Kayak kayu-kayu dan bangunan semi permanen nih, ada nilai ekonomisnya nggak,” bebernya. Jika ada nilai ekonomisnya, baru akan dilakukan pelelangan. Tetapi kalau tidak, akan diajukan penghapusan aset di luar aset tanah atau lahan. Setelah itu, baru aset lahan tersebut diserahkan kembali kepada pengelola aset daerah. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: