DPRD Kecewa, Realisasi CSR Salah Sasaran

DPRD Kecewa, Realisasi CSR Salah Sasaran

CIREBON-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengaku kecewa dengan tidak hadirnya ratusan pengusaha yang ada di Kecamatan Mundu pada rapat bersama tentang pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) yang merupakan kewajiban para pelaku usaha. Menurut Cakra, rencananya kemarin, Komisi II bakal bertemu dengan ratusan perwakilan perusahaan di aula Kecamatan Mundu. Namun sayangnya, pertemuan yang sudah diagendakan jauh-jauh hari tersebut, tidak optimal karena yang datang hanya empat perusahaan. “Kita jauh-jauh hari sudah siapkan pertemuan ini. Kita pengen tahu secara langsung paparan dari perusahaan apakah kewajiban CSR-nya sudah dilaksanakan atau belum. Kalau sudah seperti apa pelaksanaannya? Melihat ini (kehadiran, red) tentu kita kecewa,” ujarnya, kemarin. Ditambahkannya, dari paparan empat perwakilan perusahaan, mayoritas implementasi CSR yang merupakan kewajiban perusahaan, masih belum terlaksana dengan baik. Bahkan, apa yang dilakukan perusahaan saat ini masih sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawabnya. “Saya rasa ada pemahaman yang keliru di sini tentang implementasi CSR. Banyak perusahaan yang malah tidak mengerti apa saja yang harus dilakukan untuk pemenuhan CSR. Bahkan ada perwakilan yang bilang sudah melaksanakan CSR dengan bentuk Jumat bersih dan donor darah. Ini yang buat kita prihatin. Makanya, harus ada rapat lanjutan terkait persoalan CSR ini,” imbuhnya. Impelementasi pelaksanaan CSR di lapangan, menurut Cakra, sangat penting. Oleh karena itu, ia meminta apa yang dilakukan perusahaan ini sinkron dan searah dengan arah kebijakan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ia pun menegaskan, akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah terkait CSR agar para pelaku usaha, Pemkab Cirebon dan pihak-pihak lainnya bisa mengoptimalkan potensi tersebut. “Kita akan usulkan agar pengelolaan CSR ini ada payung hukumnya. Agar ada legalitas dan juklak juknis pelaksanaan dari implementasi CSR sendiri. Karena meskipun saat ini sudah ada Forum CSR tingkat kabupaten, namun masih banyak perusahaan yang mengimplementasikan CSR secara keliru dan tidak tepat sasaran,” ungkapnya. Sementara itu, Camat Mundu Agus Pentristianto SSTP kepada Radar Cirebon menuturkan, sangat mendukung usulan terkait rencana peraturan daerah yang mengatur secara khusus terkait kewajiban perusahaan tentang tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, di sekitar industri itu berdiri. Menurutnya, keberadaan Forum CSR juga harus di-breakdown ke tingkat paling bawah atau minimal di tingkat kecamatan, agar membantu pelaksanaan implementasi CSR berdasarkan aspek prioritas. “Kita setuju dengan rencana perda. Agar kita yang di lapangan ada payung hukum. Perusahaan juga punya acuan dan tahu program yang harus dilakukan,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: