Kontrak TPA Gunung Santri Selesai Juni, Pemkab Incar Lahan di Pasaleman

Kontrak TPA Gunung Santri Selesai Juni, Pemkab Incar Lahan di Pasaleman

CIREBON-Masa kontrak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, segera berakhir di bulan Juni mendatang. Harus ada solusi menuntaskan masalah sampah. Pengadaan lahan TPA pun perlu dipercepat. Jangan sampai, Kabupaten Cirebon kembali darurat sampah. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Cirebon, Ir Sugeng Raharjo MMP mengatakan, meski masa kontrak TPA di Gunung Santri pada Juni mendatang habis, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan ke masyarakat sekitar. Tujuannya, agar bisa diperpanjang satu tahun ke depan. \"Kita akan coba komunikasi lagi dengan masyarakat sambil menunggu pengadaan lahan selesai,\" ujar Sugeng kepada Radar Cirebon, kemarin (8/3). Dengan melihat kondisi seperti ini, kata Sugeng, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk mempercepat realisasi pengadaan lahan TPA yang rencananya ada di tiga lokasi. Apalagi, alokasi anggaran untuk pembebasan pengadaan lahan sudah tersedia di APBD murni 2019 ini. “Tahun 2017 pernah dianggarkan, tapi tidak terserap. Sehingga, di tahun 2018 dihilangkan. Kemudian, muncul lagi di tahun 2019. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi,\" kata Sugeng, Jumat (8/3). Dia berjanji, setelah lahan TPA sudah direalisasikan, pihaknya akan memperjuangkan penanganan sampah di Kabupaten Cirebon dengan mengolah sampah-sampah menggunakan mesin modern. Selain itu, penanganan lainnya adalah, dari tempat pembuangan sampah terpadu yang ada desa ke kecamatan. \"Mungkin kalau bisa memang pengolahan sampah yang dilakukan itu secara mekanik, tapi sambil berjalan bisa dengan konvensional dulu ya,\" katanya. Sementara itu, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha SH MM menuturkan, sesuai lokasi yang diusulkan DLH, pihaknya akan terus berusaha untuk menyiapkan lahan TPA. Bahkan, pihaknya sudah menyurvei tiga lokasi beberapa waktu lalu. Yakni Kecamatan Susukan, Gempol dan Pasaleman. Meskipun di Kecamatan Pasaleman lebih tepat dijadikan TPA, namun lokasi tersebut tetap harus disosialisasikan kepada warga sekitar dan pemilik lahan. “Dari hasil survei, yang paling memungkinkan untuk dijadikan TPA hanya satu lokasi, tepatnya di Kecamatan Pasaleman. Sedangkan di Kecamatan Susukan tidak memungkinkan karena dekat peternakan ayam. Di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, tidak memungkinkan lantaran masyarakat menolak,\" ungkapnya. Dia menambahkan, anggaran pengadaan lahan TPA tahun ini Rp6 miliar. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk pembebasan lahan seluas 6-7 hektar. JANGAN SAMPAI SEPERTI CILEDUG Terpisah, Kuwu Desa Cigobang Wangi, Kecamatan Pasaleman, Wahidin menyebut, tim teknis yang sempat turun dan melakukan sejumlah kegiatan di Desa Cigobang Wangi, bukan untuk tempat pembuangan akhir sampah, melainkan untuk tempat pengelolaan sampah (TPS). Hal tersebut disampaikan Wahidin saat dihubungi Radar Cirebon melalui sambungan teleponnya, kemarin. Menurutnya, total luas lahan yang rencananya akan digunakan sebagai TPS tersebut sekitar lima hektar. “Lahan itu semuanya milik warga, bukan milik pemda atau pemdes. Kalau pas datang itu bilangnya bukan TPA tapi TPS. Ada pengolahan di situ, bukan tempat pembuangan,” ujarnya. Sementara itu, aktivis lingkungan Cirebon Timur, Dedi Majmoe menuturkan, konsep penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Cirebon harus berbasis pengelolaan. Jika orientasinya hanya membuang sampah dan mengumpulkannya di satu tempat, maka lahan seluas apapun tak akan cukup, dan pemkab hanya akan mengulangi kesalahan yang sama, serupa dengan nasib TPAS Ciledug yang sampai saat ini belum tersentuh rehabilitasi. “Orientasinya jangan membuang sampah, harus pengelolaan. Kalau membuang sampah lahan seluas apapun tak akan cukup. Ini yang harus dilakukan pemkab. Selain itu, kami juga menuntut upaya rehabilitasi lahan eks TPA Ciledug yang sampai saat ini belum dilakukan,” jelasnya. Terkait rencana pembangunan TPA atau TPS di Desa Cigobang Wangi, pihaknya meminta pemkab untuk mematuhi atau mengikuti aturan dan ketentuan perundang-undangan yang ada, terkait dengan pengelolaan sampah. “Jangan sampai ada yang dilanggar lagi seperti di Ciledug, harus sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak boleh open dumping, semangatnya harus semangat mengelola jangan hanya membuang,” ungkapnya. (sam/dri)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: