Disnakertrans Tak Berdaya, Sanksi Perusahaan Nakal

Disnakertrans Tak Berdaya, Sanksi Perusahaan Nakal

CIREBON-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon mengakui saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran gaji karyawannya di bawah UMK. Namun demikian, Disnakertrans tidak berdaya menindak dan memberikan sanksi. Karena kewenangan tersebut dimiliki Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Rio Eka Nanjaya mengatakan, saat ini belum ada perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon keberatan dengan UMK 2019 yang telah ditetapkan. “Perusahaan selama ini belum ada yang meminta penangguhan (UMK 2019, red),” ujarnya, kemarin. Meskipun demikian, Eka mengungkapkan banyak juga buruh yang mengadukan terkait dengan pembayaran gaji yang tidak sesuai UMK. “Yang mengadu (buruh, red) ada juga,” ungkapnya. Eka mengakui, masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK tahun 2019 ini. Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK, dan kemungkinan ada juga belum 100% UMK. Bahkan, ada juga perusahaan yang sejak tahun 2018 belum menerapkan UMK yang berlaku. Namun pihaknya belum mengetahui total ada berapa perusahaan yang belum membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2019. “Kita masih melakukan pendataan, karena kita mengetahui adanya perusahaan yang belum membayarkan gaji sesuai UMK, dari laporan serikat pekerja,” ungkapnya. Eka mengatakan, pihaknya tidak mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih membayar gaji karyawan di bawah UMK. “Kita tidak punya kewenangan itu (menindak dan berikan sanksi, red), karena kewenangan ada pada Balai Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Kita hanya sebatas melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: