Izin Industri Losari Rawan Gugatan
CIREBON-Izin lokasi dan fatwa yang saat ini sudah didapatkan untuk pengembangan kawasan Losari, rawan gugatan. Pasalnya, ada persyaratan yang tidak ditempuh, meskipun saat ini izin sudah dimiliki pengembang. Pengamat hukum, Agus Prayoga SH mengatakan, masyarakat atau pihak manapun yang keberatan dengan terbitnya izin tersebut, masih bisa menempuh langkah hukum. “Terkait apapun, tidak hanya soal perizinan. Jika individu atau kelompok keberatan dan merasa dirugikan, tentu bisa mengajukan gugatan hukum. Kalau soal pembatalan izin, tentunya ke PTUN,” ujarnya kepada Radar Cirebon, (10/3). Menurutnya, sebagai modal untuk gugatan tersebut, tentu perwakilan masyarakat kelompok atau individu, harus melampirkan data dan fakta agar gugatan itu dikabulkan hakim. “Silakan diperkuat bukti-buktinya. Sertakan juga saksi dan saksi ahli yang bisa menguatkan. Jika memang proses izin yang ditempuh diduga bermasalah, maka boleh berkeyakinan jika gugatan akan dikabulkan,” imbuhnya. Dijelaskan Agus, upaya hukum merupakan langkah akhir yang ditempuh jika cara dan upaya yang ada sudah dilakukan semua. Agus pun menyarankan agar masyarakat terdampak bisa melakukan komunikasi dengan DPRD, Ombudsman dan instansi lainnya untuk mencari keadilan. “Saya sudah pantau persoalannya. Tapi memang sampai sekarang belum ada masyarakat yang meminta pendampingan hukum. Tapi jika ada masyarakat yang datang dan meminta bantuan hukum, saya siap mendampingi,” jelasnya. Agus pun menyoal pengawasan DPRD yang seperti kecolongan hingga izin lokasi dan fatwa tersebut bisa terbit. Padahal belum ada rekomendasi dari dinas teknis untuk alih fungsi lahannya. Menurutnya, hal ini tentu menjadi pertanyaan masyarakat tentang birokrasi di Kabupaten Cirebon. “Mari jadikan persoalan ini untuk sama-sama belajar. Kita evaluasi dan cari solusi terbaik. Apakah dibenarkan jika syarat belum lengkap, tapi izin sudah keluar. Inikan otomatis jadi pertanyaan masyarakat, bagaimana kinerja DPRD untuk fungsi pengawasannya,” bebernya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Dislakan Kabupaten Cirebon Yanto mengakui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) sudah mengeluarkan fatwa terkait rencana industrialisasi di kawasan Losari. Saat ini, lahan yang sudah difatwakan seluas 500 hektar. Namun demikian, Yanto mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi alih fungsi lahan tambak garam maupun udang untuk industri tersebut. “Silakan ditelusuri. Kita juga kaget karena kita tidak pernah keluarkan rekomendasi. Tapi yang jelas, informasi yang kami dapat saat ini sudah keluar fatwa dari DPMPTST dengan luas lahan sekitar 500 hektar. Yang 1.500 hektar belum keluar fatwanya,” ucapnya. Informasi yang diterima Radar Cirebon, investasi yang bakal ditanamkan untuk pengembangan kawasan Losari oleh pengembang, saat ini sekitar 1,5 triliun. Investasi itu untuk membebaskan dan membangun kawasan industri seluas 2.000 hektar di Kecamatan Losari. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: