Gaji Tak Sesuai UMK, Perusahaan Bisa Disanksi dan Pidana

Gaji Tak Sesuai UMK, Perusahaan Bisa Disanksi dan Pidana

CIREBON-Masih banyak para pekerja di Kabupaten Cirebin yang diupah tidak sesuai UMK. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Bab 10, mengatur tentang pengupahan, menyebut bahwa pada Pasal 88 Ayat 1, menjelaskan, setiap pekerja atau buruh berhak memeroleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan. Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 89 UU Ketenagakerjaan, mengatur, bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. \"Kabupaten Cirebon UMK-nya sekitar Rp2.024.160 atau hanya naik 8,03 persen dari tahun lalu. Nyatanya, masih banyak para pekerja menerima upah di bawah itu. Jelas ini tidak sesuai dan melanggar, karena tidak memenuhi aturan Undang-undang Ketenagakerjaan,\" kata Acep kepada Radar Cirebon, kemarin. Menurut dia, jika perusahaan tidak mengupah pekerja sesuai UMK, bisa dikenai ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Serta denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Jika perusahaan belum mampu membayar gaji sesuai UMK, maka, sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, diperbolehkan perusahaan melakukan penangguhan seperti yang diatur dalam Kepmenakertrans KEP 231/MEN/2003. Yakni, penangguhan diberikan untuk kurun waktu tertentu. Setelah itu perusahaan wajib membayar pekerja sesuai upah minimum yang berlaku. Kemudian, perusahaan wajib membayar selisih atau kekurangan upah selama masa penangguhan sesuai besaran upah minimum atau sesuai UMK Kabupaten Cirebon. Sementara itu, sebelumnya, Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Rio Eka Nanjaya mengatakan, saat ini belum ada perusahaan yang keberatan dengan UMK 2019 yang telah ditetapkan.  “Perusahaan selama ini belum ada yang meminta penangguhan (UMK 2019, red),” ujarnya. Meskipun demikian, Eka mengungkapkan, banyak juga buruh yang mengadukan terkait dengan pembayaran gaji yang tidak sesuai UMK. “Yang mengadu (buruh, red) ada juga,” ungkapnya. Eka mengakui, masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK tahun 2019. Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK, dan kemungkinan ada juga belum 100 persen UMK. Bahkan, ada juga perusahaan yang sejak tahun 2018 belum menerapkan UMK yang berlaku. Namun pihaknya belum mengetahui total ada berapa perusahaan yang belum membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2019. “Kita masih melakukan pendataan. Karena, kita mengetahui adanya perusahaan yang belum membayarkan gaji sesuai UMK, itu dari laporan serikat pekerja,” ungkapnya. Pihaknya tidak mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih membayar gaji karyawan di bawah UMK. “Kita tidak punya kewenangan itu (menindak dan berikan sanksi, red) karena kewenangan ada pada Balai Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Kita hanya sebatas melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan,” tandasnya. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: