Marak, Mobil Pikap Angkut Penumpang

Marak, Mobil Pikap Angkut Penumpang

INDRAMAYU- Masih maraknya mobil bak terbuka (pikap) yang mengangkut penumpang menjadi perhatian serius Unit Binmas Polsek Widasari. Pasalnya, mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut barang. Untuk itu, Unit Binmas Polsek Widasari terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan peraturan lalu lintas, diantaranya mengenai aturan larangan penggunaan mobil bak terbuka (pikap) untuk mengangkut penumpang. Kanit Binmas Polsek Widasari Aiptu Agus Setiawan menjelaskan, larangan penggunaan mobil bak terbuka (pikap) digunakan untuk mengangkut orang (penumpang) tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mana mobil bak (pikap) tergolong sebagai mobil barang. “Berdasarkan pasal 47 ayat 2 UU LLAJ kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan 5 jenis yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus,” ungkapnya kepada Radar Cirebon, Minggu (10/3). Lebih jelas, diterangkan Agus dalam pasal 137 UU Nomer 22 tahun 2019 tentang LLAJ, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang, mengingat secara pengertian antara mobil barang dan penumpang jelas beda. Masih menurut Agus, penggunaan mobil bak terbuka (pikap) untuk angkut orang jelas-jelas melanggar UU LLAJ Nomer 22 tahun 2009. Selain itu, lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dijelaskan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang termasuk untuk pengemudi, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram. “Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang,” tuturnya. Saat ini, kata Agus, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai tentang penggunaan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang. “Selain membahayakan penumpang karena tidak ada pengamanan, juga melanggar peraturan UU LLAJ,” tandasnya. Mengenai sanksi bagiyang melangga, Agus mengungkapkan, pelanggar penggunaan mobil bak terbuka (pikap) tertuang dalam Pasal 303 Undang-Undang LLAJ, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: