Ratusan Parkir Liar Belum Disentuh, Pansus 3 Tolak Perubahan Perda Perparkiran

Ratusan Parkir Liar Belum Disentuh, Pansus 3 Tolak  Perubahan Perda Perparkiran

INDRAMAYU-Panitia khusus (Pansus) 3  DPRD Indramayu menolak rencana perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi, juga bisa menerima laporan dan rekomendasi dari Pansus 3. Ia pun tidak meminta persetujuan kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Jumat (8/3) lalu. Ketua Pansus 3 Ibnu Rismansyah melalui Wakil Ketua Pansus 3 H Ahmad Fathoni, justru menyarankan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, agar sebelum mengajukan raperda terlebih dahulu dilakukan kajian matang dengan berpedoman kepada landasan hukum. Baik landasan yuridis, filosofis, maupun sosiologis, dengan melampirkan naskah akademis atau penjelasan. “Dinas Perhubungan mestinya lebih fokus untuk memaksimalkan potensi-potensi, atau titik-titik parkir yang selama ini masih belum tersentuh atau liar, dan bukan membuat kebijakan baru yang belum tentu diterima masyarakat. Ada sekitar 247 titik-titik parkir yang harus ditertibkan, dan ini potensi besar untuk meningkatkan PAD,” tegas Ahmad Fathoni. Ahmad Fathoni menambahkan, tidak ada alasan kuat untuk mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Karena, aturan pembuatan peraturan daerah harus menyentuh segala kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh hanya satu kepentingan. Selain itu, rancangan perubahan peraturan daerah tersebut juga masih perlu dikaji ulang. Karena dirasakan memberatkan masyarakat desa dan masyarakat tingkat bawah. Terkait rencana parkir berlangganan yang masuk dalam substansi rencana perubahan perda Nomor 16 Tahun 2017, dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pansus 3 DPRD Indramayu juga menilai kalau di Indramayu belum saatnya diberlakukan. Menurut Ibnu Rismansyah, Kabupaten Indramayu dengan luas wilayah 209.942 hektare dan jumlah penduduk 1,9 juta jiwa tidak hanya tinggal di perkotaan namun lebih banyak yang tinggal di pedesaan. Artinya, pemilik kendaraan bermotor tidak saja berdomisili di perkotaan. Sehingga, lanjut Ibnu, jika dikenakan parkir berlangganan di tepi jalan umum dengan tretmen yang sama, dinilai masih belum menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan. “Jadi Pansus 3 tidak setuju adanya raparda perubahan terhadap Perda Penyelenggaraan Perparkiran. Lebih baik meningkatkan potensi yang sudah ada dan belum tergarap maksimal,” tandasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: