Buat Sertifikat Katanya Gratis malah Disuruh Bayar Rp1 Juta

Buat Sertifikat Katanya Gratis malah Disuruh Bayar Rp1 Juta

CIREBON–Sejumlah warga Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, mengaku dimintai iuran sebesar Rp1 Juta oleh pihak kelurahan untuk membuat sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di wilayah Republik Indonesia hingga tahun 2025. PTSL merupakan pengganti Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), yakni program sertifikat gratis dari BPN untuk masyarakat. Salah satu warga Kelurahan Kemantren yang enggan namanya dikorankan menjelaskan, alasan pihak kelurahan memungut biaya sebesar Rp1 Juta, karena PTSL merupakan program Usaha Kecil Menengah (UKM) dan bukan Prona. Dia mengatakan, iuran senilai Rp1 juta diperuntukan bagi calon penerima sertifikat yang sudah mempunyai Akte Jual Beli (AJB) tanah. “Katanya nggak ada pronanya, adanya baru UKM. Kalau yang belum punya akte tanah, bayar Rp3 juta,” terangnya kepada Radar Cirebon, (11/3). Penelusuran Radar Cirebon, warga Kelurahan Kemantren lainnya yang juga dimintai iuran senilai Rp1 juta adalah Tursini (43). Dia mengaku, tidak mengetahui secara gamblang mengenai program sertifikat gratis dari pemerintah melalui PTSL. Namun, alasan pihak kelurahan mematok besaran tersebut karena untuk UKM dan bukan Prona. Besaran tersebut, juga diperuntukan baginya yang sudah memiliki akte jual beli tanah. “Kata pihak kelurahan dari sananya mah memang betul tidak bayar. Cuma buat ngurus-ngurus dan karena program usaha. Nggak mengerti, jadi ya nurut aja. Katanya uang Rp1 juta udah bersih,” ujarnya. Warga Kemantren lainnya yang tidak keberatan namanya dikorankan adalah Sudarto (43). Dia mengaku tidak menerima penjelasan secara rinci mengenai kegunaan biaya Rp1 juta yang telah digelontorkan untuk biaya sertifikat yang diterimanya. “Katanya mumpung lagi murah, ditawarin pengen bikin tidak? Ngomong-nya kuota terbatas. Nggak ada penjelasan bayar Rp1 juta untuk apa? Pikirnya mumpung lagi murah jadi ya bikin,” paparnya. Tidak semua warga Kelurahan Kemantren setuju akan besaran Rp1 juta yang ditagih pihak kelurahan. Ada juga yang keberatan dan mengurungkan niatnya mengikuti program PTSL sektor UKM. Seperti yang dilakukan warga Blok Karanganyar, Andi Pamuji (38). “Tidak mau bikin, mahal. Kalau besaran Rp300 ribu mungkin masih wajar jika alasannya untuk biaya pengukuran dan lain-lain. Saya juga mengerti. Katanya UKM beda dengan prona, dan biar cepat. Iya, buat sertifikat katanya gratis, tapi malah disuruh bayar Rp1 Juta. Gimana sih?” jelasnya. Berlainan dengan apa yang disampaikan warga, saat dimintai konfirmasi, Lurah Kemantren Ike Sri Agustina menegaskan, uang Rp1 juta diperuntukan bagi pemohon yang belum memiliki AJB. Sedangkan bagi yang sudah memiliki AJB, kata Ike, besaran iurannya sesuai yang telah ditentukan BPN. Biaya pembuatan AJB sendiri, lanjutnya, besarannya bervariasi. Tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Ike juga mengaku sudah menjalankannya. Menurutnya, program PTSL berupa Surat Hak Atas Tanah (SHAT) khusus bagi warga Kelurahan Kemantren yang menjadi pelaku UKM. Dirinya sudah mewanti-wanti seluruh pegawai di Kelurahan Kemantren untuk tidak mengambil uang sepersen pun dari masyarakat, terkait program PTSL. Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah berencana untuk tidak mengambil program PTSL, dikarenakan program PTSL rentan timbul permasalahan di lapangan. “Karena itu kan program pemerintah (pusat). Kalau tidak saya ambil juga salah. Tapi di sisi lain kita juga harus memberi pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sertifikat. Jadi dilematis,” paparnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: