Yang “Dikutip” Biaya Sertifikat, Lapor Saja

Yang “Dikutip” Biaya Sertifikat, Lapor Saja

CIREBON-Iuran sebesar Rp1 juta yang ditagihkan kepada warga oleh pihak Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, dalam pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menuai reaksi Ketua DPD Forum Bela Negara (FBN) Kabupaten Cirebon, Ibnu Saechu SH. Ibnu Saechu menegaskan, PTSL merupakan program pembuatan sertifikat kepemilikan tanah, baik pribadi sebagai pelaku UKM, petani, nelayan, maupun tanah milik kas desa, dan tidak dikenakan biaya alias cuma-cuma. Sehingga, siapapun orangnya tidak diperbolehkan mengutip biaya melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, dengan alasan apapun. \"Kalau pun masyarakat dimintai biaya, biasanya tidak lebih dari Rp180.000 sebagaimana diatur dalam perbup. Biaya itu hanya untuk biaya materai dan patok untuk batas. Kalau sampai Rp1 juta itu sudah keterlaluan, karena memberatkan warga,\" tandas ketua ormas bentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI itu, kemarin. Menurutnya, kalau pun biaya proses pembuatan sertifikat itu membengkak karena belum terpenuhinya salah satu syaratnya yakni Akta Jual Beli (AJB), maka biayanya tidak lebih dari Rp500 ribu. \"Saya yakin tidak semua warga yang memanfaatkan program PTSL belum mempunyai AJB. Biaya pembuatan AJB itu paling banter (tinggi, red) Rp500 ribu. Kenapa pungutan dipukul rata Rp1 juta, ini keterlaluan,\" tegasnya. Apalagi, kata Ibnu, masyarakat juga sudah tahu jika program nasional PTSL adalah gratis. \"Kalau benar ada pungutan, warga jangan takut melaporkan pelakunya,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Kabupaten Cirebon, Ispriyadi Nur belum bisa memberikan komentar banyak. Namun, dia berjanji untuk memberikan penjelasan, Rabu (13/3). “Besok (hari ini, red) siang saja ya setelah saya selesai rapat lanjutan di Polres,” ujarnya singkat, kemarin. Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Kemantren, Ike S Agustina, membantah melakukan dugaan pungutan dalam proses tersebut. Menurut Ike, munculnya biaya tersebut berlaku bagi pemohon yang belum memiliki Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan biaya pembuatan AJB itu sendiri, kata Ike, besarannya bervariasi tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). \"Ada yang Rp1 juta dan ada yang di bawah Rp1 juta,\" terang Ike. Dijelaskan Lurah, sebelumnya tim kelurahan juga sudah menyosialisasikan program PTSL. Program PTSL yang diambil, berupa Surat Hak Atas Tanah (SHAT) khusus bagi warga Kelurahan Kemantren yang menjadi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Sebelumnya, lanjutnya, kelurahan Kemantren sudah berencana untuk tidak mengambil program PTSL. Dikarenakan, program PTSL dinilai cukup ribet karena rentan akan timbulnya permasalahan di lapangan. Lurah menilai, program PTSL membuat pihaknya merasa dilematis. \"Karena itu kan program pemerintah pusat. Kalau tidak saya ambil juga salah. Tapi di sisi lain kita juga harus memberi pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sertifikat,\" terangnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: