Mohon Bersabar, Pelantikan Bupati-Wabup Cirebon usai Pilpres

Mohon Bersabar, Pelantikan Bupati-Wabup Cirebon usai Pilpres

CIREBON-Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati-Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019 jatuh pada 19 Maret ini. Pemkab sudah menyiapkan seragam pelantikan untuk Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosadi. Setelah dilantik, Sunjaya dinonaktifkan karena ditahan KPK dan dalam proses sidang, lalu Imron naik memimpin Kabupaten Cirebon. Tapi, sepertinya belum Maret ini. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pelantikan itu ditunda. Ditunda sampai tuntasnya Pilpres 17 April 2019. Surat Kemendagri tersebut bahkan sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Surat itulah yang dibahas di dalam rapat antara Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Cirebon di Bandung, Selasa (12/3). Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Doddy Mulyono mengatakan pihaknya kemarin telah melakukan rapat bersama Pemprov Jawa Barat. Rapat dipimpin oleh kabiro pemerintahan. Dalam rapat, diungkapkan bahwa Kemendagri melalui Mendagri Tjahjo Kumolo mengirim surat nomor 131.32/2095/SJ, meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengundurkan waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon hingga pilpres tuntas. Doddy mengatakan tak banyak yang dibahas selain surat tersebut. “Ya, yang utama dalam rapat itu disampaikan bahwa ada surat dari Pak Mendagri terkait petunjuk pelaksanaan pelantikan bupati wakil bupati terpilih Kabupaten Cirebon yang disarankan (dilantik, red) setelah pemilihan presiden. Itu poinnya,” ungkapnya kepada Radar Cirebon. Pihaknya, lanjut Doddy, mengikuti arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang juga diikuti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Karena pelantikan ini kan kewenangan ada di kementerian (Kemendagri, red) yang dilakukan oleh Pak Gubernur. Kita di kabupaten pada prinsipnya mengikuti gubernur,” tuturnya. Adanya pengunduran waktu pelantikan, masih kata Doddy, nantinya gubernur akan mengirimkan surat kepada Pemkab Cirebon dan Kemendagri. “Pemerintah provinsi sedang membuat surat kepada Kemendagri nantinya tembusan kepada kabupaten (Pemkab Cirebon, red) tentang pelantikan ini. jadi kita tunggu nanti akan ada surat dari gubernur,” tambahnya. Lalu, tanggal berapa usai pilpres? Doddy mengatakan pihaknya juga belum membahas tanggal pelantikan usai pilpres. “Surat dari kementerian kan diarahkan setelah pilpres. Itu dulu poinnya. Nah, tanggalnya (setelah pilpres, red) itu juga belum ada kepastian. Nanti setelah pilpres ada persiapan lanjutan Pak kabiro menjelaskan setelah pilpres akan ada kaji ulang tentang situasi dan kondisi yang ujungnya nanti kesimpulan pelaksanaan pelantikan,” pungkas Doddy. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait jadwal pelantikan bupati. “Sudah ada koordinasi, walaupun sejauh ini memang belum ditentukan waktu pelantikan,” ungkapnya. Yuningsih mengungkapkan, pihaknya menginginkan agar pelantikan secepatnya dilaksanakan. Paling cepat pada 19 Maret sesuai akhir masa jabatan (AMJ) Sunjaya. Namun, lanjut Yuningsih, semuanya bergantung dari Kemendagri. Politisi PKB ini mengungkapkan, dalam pelantikan itu Sunjaya sebagai bupati terpilih yang kini menjalani kasus hukum tetap akan dilantik. “Keduanya (Sunjaya-Imron, red) harus dihadirkan dan dilantik. Karena keduanya yang terpilih di pilbup lalu (Pilkada 27 Juni 2018, red). Namun, setelah dilantik, Pak Sunjaya langsung diberhentikan dan diangkatlah Pak Imron menjadi Plt Bupati Cirebon,” jelasnya. Wakil Bupati Cirebon Terpilih Imron Rosadi juga mengaku belum mengetahui secara pasti kapan dirinya dan Sunjaya akan dilantik. “Belum ada kabar kapan waktu pelantikan. Nanti disampaikan kalau sudah ada kejelasan,” singkat Imron. Seperti diketahui, Sunjaya-Imron memenangkan Pilkada Kabupaten Cirebon yang digelar 27 Juni 2018. Sunjaya berstatus petahana, menggandeng Imron, sahabatnya yang juga mantan kepala Kemenag Kabupaten Cirebon. Pada rekapitulasi suara KPU Kabupaten Cirebon 4 Juli 2018,  keduanya unggul dengan perolehan 319.630 suara. Pasangan Kalinga-Santi berada di urutan kedua dengan perolehan 265.317 suara, kemudian Mohamad Luthfi-Nurul Qomar di urutan ketiga dengan 263.070 suara, dan paslon Rakhmat-Yayat Ruhyat di urutan terakhir dengan perolehan 152.502 suara. Sunjaya-Imron memang belum dilantik. Sunjaya sendiri seharusnya masih memimpin hingga akhir masa jabatan pada 19 Maret 2019. Tapi, Sunjaya harus berurusan dengan hukum. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018 lalu dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: