Ukuran Surat Suara Bisa Jadi Masalah
INDRAMAYU-Ukuran surat suara pemilu 2019 yang cukup besar, yakni 51 x 82 cm bisa menjadi masalah. Hal itu bisa menyulitkan pemilih. Terlebih, bagi para pemilih berusia lanjut. Mereka dikhawatirkn akan mengalami kebingungan dengan ukuran surat suara yang cukup besar tersebut. Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fathoni, juga megakui kalau ukuran surat suara yang besar bisa menimbulkan masalah. Untuk itulah, pihak KPU terus melakukan sosialisasi maupun simulasi kepada masyarakat. Hal ini sangat penting agar masyarakat tahu dan paham. “Kita akan terus melakukan sosialisasi maupun simulasi, terutama kepada mereka yang berusia lanjut. Kita berikan pemahaman tentang bagaimana membuka surat suara, mencoblos dan melipat yang benar. Ini penting agar surat suara tidak rusak,” kata Toni. Toni juga berharap, kepada para calon anggota legisltif (caleg) untuk ikut memberikan sosialisasi kepada konstituen mereka, terkait tata cara pencoblosan. Karena para caleg juga berkepentingan langsung terhadap persoalan ini. “Para caleg juga harus ikut melakukan sosialisasi. Soalnya kalau surat suara banyak yang tidak sah, mereka juga yang rugi,” ujarnya. Dijelaskan Toni, dalam pemilu 2019 yang akan berlangsung 17 April 2019 nanti, pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Yaitu surat suara warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/kota, dan warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. “Untuk itulah masyarakat juga harus terus diberikan pemahaman,” tandasnya. Salah seorang warga, Dasuki (48) mengaku, masih belum tahu tentang bentuk surat suara pemilu 2019. Dasuki hanya paham untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk calon anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten belum menemukan pilihan. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: