Bos Importer Daging Jadi Tersangka

Bos Importer Daging Jadi Tersangka

Sediakan Suap untuk Mantan Presiden PKS JAKARTA – Tersangka dugaan suap terkait dengan kuota impor daging sapi kini bertambah menjadi lima orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman menjadi tersangka. Elisabeth diduga sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penetapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya. ’’Berdasar pengembangan penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk MEL (Maria Elisabeth Liman, red),’’ katanya di Jakarta, kemarin. Elisabeth disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, selain Luthfi dan Fathanah, KPK menetapkan dua direktur PT Indoguna Utama sebagai tersangka. Mereka adalah Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melangsungkan operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang suap Rp1 miliar pada Selasa (29/1). Elisabeth adalah ibu Arya Abdi Effendi. PT Indoguna Utama merupakan perusahaan importer daging sapi. Salah satu petunjuk peran Elisabeth dalam kasus tersebut adalah adanya pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada Januari lalu. Pertemuan itu dihadiri Mentan Suswono, Elisabeth, pengusaha Elda D. Adiningrat, Fathanah, dan Luthfi. Johan mengungkapkan, pengembangan penyidikan kasus tersebut masih belum berhenti. ’’KPK belum berhenti pada titik sekarang ini. Tetapi, kami tidak mengarah pada orang per orang. Semua akan didasarkan pada pengembangan kasus, apakah menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan orang lain atau tidak,’’ imbuhnya. Tidak hanya itu, dia juga memastikan bahwa, pihaknya masih mencari siapa sebenarnya penerima uang Rp1 miliar tersebut. Apakah uang itu berhenti pada Lutfhi dan Fathanah saja atau mengalir ke pihak lain. Apalagi, dua orang tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan penentuan kuota impor daging sapi. ’’Betul. Arah pengusutan kasus juga sedang menelusuri apakah penerima hanya AF (Ahmad Fathanah) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),’’ tuturnya. Di tempat terpisah, kuasa hukum Elisabeth, Denny Kailimang, saat dihubungi wartawan menegaskan, tidak bisa menerima status tersangka tersebut. Sebab, pertemuan di Medan itu merupakan inisiatif Fathanah dan Elda. Malahan, kliennya berniat baik untuk membandingkan data impor dengan Mentan Suswono. ’’Ibu (Maria Elisabeth, red) tidak bisa menerima, karena menganggap dirinya tak bersalah. Beliau memiliki niat baik untuk memberikan masukan,’’ ujarnya. (dim/c5/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: