Bandar Pil Koplo di Kuningan Dibekuk, 2 Pengedarnya Berstatus Pelajar SMK

Bandar Pil Koplo di Kuningan Dibekuk, 2 Pengedarnya Berstatus Pelajar SMK

KUNINGAN-Tim penyidik Polres Kuningan akhirnya menangkap bandar besar obat-obatan terlarang alias gogon alias pil koplo yang banyak memasok pemakai kalangan pelajar Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, MR alias Bencit (18) warga Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan ditangkap petugas saat sedang nongkrong di salah satu warung pecel lele di depan SPBU Bandorasa, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Rabu lalu (13/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 100 butir obat jenis tramadol dan 100 butir trihexphenidyl di tas selempang yang dibawanya. \"Tersangka merupakan salah satu target operasi (TO) dari pengembangan kasus sebelumnya. Yakni dari penangkapan seorang pengedar yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK swasta di Ciawigebang,\" ungkap Dedih. Dari penangkapan di warung pecel lele tersebut, lanjut Dedih, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Cihideung Hilir. Hasilnya, petugas mendapati sebuah tas ransel di kamar pelaku yang di dalamnya terdapat obat-obatan serupa dengan jumlah lebih banyak hingga mencapai ribuan butir. \"Di dalam tas tersebut kami mendapatkan barang bukti obat-obatan terlarang serupa dengan jumlah sangat banyak. Yakni 460 strip trihexphenidyl (4.600 butir), 35 strip tramadol (350 butir) dan satu toples heximer berisi 1.000 butir. Total dengan yang ditemukan saat penangkapan awal berarti ada 3.600 butir obat-obatan terlarang yang dimiliki pelaku,\" ujar Dedih. Penangkapan Bencit tersebut, lanjut Dedih, bisa dikatakan salah satu bandar obat terlarang terbesar di tahun 2019 ini. Meski terbilang masih usia belasan tahun, namun pergerakan Bencit terbilang meresahkan mengingat target edarnya banyak menjangkau kalangan pelajar. \"Penanganan kasus peredaran farmasi tak berizin ini akan terus kita lakukan, dengan mencari terus pengedar, pemasok dan bandar besarnya hingga tuntas. Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran obat dan narkoba di Kabupaten Kuningan yang jelas dampaknya sangat merusak kehidupan generasi bangsa,\" tegas Dedih. Atas perbuatannya, tersangka Bencit kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Res Narkoba Polres Kuningan juga telah mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang yang salah satunya berstatus pelajar kelas 2 SMK di Ciawigebang dan kerap menjual barang haram tersebut kepada kakak kelasnya. Tercatat sembilan pelajar kelas 3 di salah satu SMK swasta di Ciawigebang dan terindikasi sebagai pemakai hingga nyaris kecanduan dan dikirim ke panti rehabilitasi Tenjo Laut, Palutungan, untuk diobati. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: