Penderita Gizi Buruk Melonjak 306 Kasus, Dinkes Ajak Pemdes dan Kader PKK Aktif

Penderita Gizi Buruk Melonjak 306 Kasus,  Dinkes Ajak Pemdes dan Kader PKK Aktif

CIREBON-Kasus gizi buruk (gizbur) di Kabupaten Cirebon sangat memprihatinkan. Setiap tahun, jumlah terus meningkat. Tahun 2016 ditemukan 225 kasus, 2017 ada 233 kasus, dan 2018 meningkat tajam dengan 306 kasus. Data itu dirilis Dinas Kesehatan selama tiga tahun terakhir. Kasus tersebut, rata-rata di alami balita. Dari 306 balita yang menderita gizi buruk, terdapat di Desa Tersana, Sendang, Waruroyom, Tegalgubug dan Panguragan. Lantas siapa yang salah melihat problem kesehatan itu? Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKm MKes mengaku, di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, masih terdapat balita dengan kondisi gizi buruk. Meski demikian, pihaknya terus menekan angka tersebut. Penanganan gizi buruk itu bukan hanya tugas Dinas Kesehatan saja, melainkan pemerintah desa dan para kader PKK yang ada di setiap desa. \"Artinya, intervensi atas temuan kasus gizi buruk tersebut. Harus ditangani bersama. Dengan demikian, tahun 2019 kasus gizi buruk dapat menurun dibandingkan tahun 2018 yang mengalami kenaikan,\" ujar Enny kepada Radar Cirebon, (15/3). Sebab, kata Enny, gizi buruk itu karena keadaan kekurangan energi dan protein akibat kurang mengonsumsi makanan yang bergizi, saat di dalam rahim. Sehinga kondisi berat badan rendah. Gizi buruk juga disebabkan karena pola asuh dan pola makan yang tidak baik, kemudian penyakit penyerta seperti menderita TB paru anak, kekurangan gizi dan lainnya. Selama ini, upaya-upaya yang dilakukan Dinkes Kabupaten Cirebon dalam penanganan gizi buruk di antaranya, melakukan pemberian makanan tambahan kepada balita seperti biskuit dan susu selama tiga bulan. Kemudian, Ibu hamil dilakukan ANC terpadu yakni pemeriksaan dari masa hamil hingga masa persalinan. Dan, di posyandu-posyandu digencarkan untuk memeriksa para ibu hamil hingga balita. \"Kami mengimbau kepada para ibu hamil agar memeriksakan kandungan mereka. Minimal, empat kali pemeriksaan selama sembilan bulan kandungan. Hal itu dilakukan, agar bayi bisa terdeteksi sehat atau tidaknya supaya bisa ditangani lebih lanjut,\" tuturnya. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Dr Ir H Dicky Saromi MSc mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menginginkan adanya pakta integritas dari berbagai instansi dan dinas terkait dalam penanganan gizi buruk maupun stunting. “Ini bagian dari komitmen kita. Kita harus melakukan penanggulangan,” ungkapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: