Lapor Masalah E-KTP di Instagram, Lampirkan NIK

Lapor Masalah E-KTP di Instagram, Lampirkan NIK

BANDUNG–Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat memiliki sejumlah inovasi. Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, dengan kemajuan teknologi informasi, pihaknya menghadirkan sejumlah pelayanan guna memudahkan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengakses data-data kependudukan. Misalnya, Aplikasi Sisolid (Sistem Konsolidasi Data Kependudukan), yaitu aplikasi yang digunakan untuk proses konsolidasi data pelayanan kependudukan dari kabupaten/kota ke provinsi yang ditampilkan dalam bentuk executive dashboard. Ini dapat diakses melalui platform Android. “Disdukcapil kabupaten/kota tidak perlu repot-repot, cukup cek di aplikasi HP androidnya, bisa langsung cek,” tuturnya. Kemudian, ada Sidatuk (Sistem Informasi Data Kependudukan). Yaitu, aplikasi template pemanfataan data kependudukan skala provinsi oleh perangkat daerah di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Lalu, ada Simonesa (Sistem Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana Siak), yaitu aplikasi yang digunakan untuk optimalisasi pelaporan sarana dan prasarana Siak di kabupaten/kota di Jawa Barat. “Kita mulai berbasis IT, agar mudah dan cepat,” imbuhnya. Tidak hanya itu, Disdukcapil juga membuka layanan penyederhanaan prosedur pelayanan administrasi penduduk (adminduk). Di antaranya seperti Mepeling (Mobil Pelayanan Keliling) dalam rangka jemput bola pelayanan adminduk ke sekolah, kampus, lapas, panti asuhan, panti jompo, dan lainnya. “Kami juga buka Gerai pelayanan di mal dan car free day,aAplikasi e-Punten untuk pelayanan penduduk nonpermanen, dan lainnya,” tambahnya. Mereka juga membuka pelayanan di akun Instagram, untuk melayani laporan dari masyarakat Jawa Barat, baik yang belum melakukan perekaman maupun pencetakan E-KTP. “Jika ada masyarakat yang lapor, kita langsung koordinasikan dengan Disdukcapil kabupaten/kota,” terangnya. Namun, dia menegaskan, apabila ada masyarakat yang hendak lapor di akun Instagram, sebaiknya melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga langsung dilayani. “Kalau tidak dilampirkan NIK, kami kesulitan untuk melakukan pelayanan. Jadi, harus disertakan NIK,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: