Perda KTR Belum Optimal Warga Masih Merokok di Kantor Pemerintahan

Perda KTR Belum Optimal Warga Masih Merokok di Kantor Pemerintahan

INDRAMAYU-Peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Indramayu ternyata belum optimal, bahkan terkesan tidak digubris. Bahkan, di sejumlah kantor pemerintahan masih ada saja warga yang merokok. Padahal jelas-jelas di tempat itu ada peringatan kawasan tanpa rokok. Masyarakat pun menyayangkan belum efektifnya perda KTR. Seperti terlihat di lobi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. Di tempat tersebut ada peringatan kawasan tanpa rokok (KTR) tertempel di dinding. Namun, sayangnya larangan itu dianggap hanya hiasan saja. Anehnya, di meja lobi juga disediakan asbak rokok. Tak heran tamu yang merupakan perokok pun tanpa malu-malu merokok di tempat tersebut. Karena banyaknya tamu yang merokok, suasana di lobi pun dipenuhi oleh asap rokok. Kondisi ini sangat mengganggu mereka yang tidak merokok. Mereka pun berharap agar Perda KTR bisa ditegakkan. “Perda KTR itu merupakan inisiatif kami dari Komisi III DPRD. Kami pun berharap perda tersebut berjalan efektif,” kata Ketua Komisi III DPRD Indramayu, M Alam Sukmajaya ST MSi. Tak hanya di Gedung DPRD, di kantor instansi pemerintahan lainnya pun terjadi hal serupa. Kebanyakam larangan tidak dipatuhi oleh para perokok. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi tak menampik masih tersedianya asbak di KTR. Dikatakan Taufik, hal itu dilakukan mengingat belum tersedianya ruangan khusus merokok di gedung DPRD. “Kita memang belum memiliki ruangan khusus untuk merokok, jadi kita masih belum bisa melarang mereka yang merokok. Kalau sudah ada smoking area, tentunya mereka yang melanggar akan kita berikan sangsi,” tuturnya. Aktivis Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (ISTAR) Siomalia Mahar SH  menyayangkan tumpulnya perda KTR di Kabupaten Indramayu. Menurutnya, anggota dewan seharusnya bisa menunjukkan penerapan perda yang baik ke masyarakat. Meski belum ada ruangan bebas asap rokok, tuturnya, KTR tidak boleh dijadikan tempat merokok. \"Tetap harus patuhi aturan. Merokoknya harus di luar gedung,\" ujarnya. Lia, sapaan Siomalia, berharap kepada pimpinan DPRD agar bisa bertindak tegas. Yaitu dengan cara menerapkan Perda KTR, dan jangan membiarkan siapun merokok seenaknya. “Apalagi Perda KTR merupakan inisiatif dari DPRD sendiri,” tandasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: