Anggota DPRD Kota Cirebon Ngotot Reses, Diminta Buat Surat Pernyataan
CIREBON -Walaupun aturan melarang reses di masa persidangan terakhir, tapi anggota dewan tetap ngotot untuk menghelat hajatan serap aspirasi tersebut. Bahkan, sejumlah wakil rakyat bakal menghadap langsung ke Sekretariat DPRD. Menanggapi desakan untuk melaksanakan reses, Sekretaris DPRD Drs Sutisna MSi kembali menegaskan bahwa dalam peraturan pemerintah di masa persidangan terakhir masa jabatan anggota DPRD tidak diperbolehkan menggelar reses. Karenanya Sutisna heran ketika masih saja anggota DPRD yang tetap ingin menggelar reses. “Di PP (Peraturan Pemerintah) itu kan sudah jelas mengatur. Jadi reses memang tidak boleh di masa persidangan terakhir masa jabatan periode DPRD,” kata Sutisna, kepada Radar, Senin (25/3). Dirinya sempat berkomunikasi dengan sekretariat DPRD di daerah lain. Ternyata mereka juga tidak menganggarkan reses di masa persidangan terakhir. Kemudian untuk tahun ini, Sekretariat DPRD juga hanya mengalokasikan anggaran reses dua kali. Alokasi itu untuk masa persidangan pertama tahun 2019 yang diikuti anggota DPRD periode 2014-2019. Kemudian reses kedua untuk anggota DPRD periode 2019-2024. Kalau dewan ngotot dan tetap ingin memaksakan reses masa persidangan terakhir, Sutisna mempersilahkan anggota DPRD dengan catatan membuat surat pernyataan. Lewat surat itu, nantinya akan dijadikan bahan bagi sekwan untuk konsultasi ke provinsi dan pemerintah pusat. Karena dirinya tidak ingin muncul persoalan di kemudian hari. “Masa persidangan terakhir itu sudah jelas tidak ada Reses. kalau dewan tetap maksa silahkan tapi bikin surat pernyataan,” tegasnya. Anggota DPRD H Budi Gunawan mengaku sudah mendengar bahwasannya reses di masa persidangan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, ketika aturaannya melarang demikian, tentu tidak boleh memaksakan kehendak. “Kalau aturannya seperti itu mau bagaimana lagi, saya ikut aturan saja,” kata BG, sapaan akrabnya. Menyoal tidak adanya agenda reses, sumber Radar di internal DPRD mendesak agar agenda ini kembali dijadwalkan akhir April. “Ada anggota dewan yang ngotot minta tetap ada reses lagi,” kata sumber di Griya Sawala, akhir pekan kemarin. Permintaan ini juga disampaikan di forum rapat. Namun ditolak Sekretariat DPRD yang berpegangan kepada PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD. Ketua Komisi I DPRD M Handarujati Kalamullah S Sos membenarkan untuk tahun ini masa persidangan hanya dua kali, yaitu persidangan pertama untuk dewan masa bakti 2014-2019 dan untuk persidangan ketiga untuk dewan baru masa bakti 2019-2023. Namun, saat Badan Musyawarah (Banmus) melakukan studi komparasi beberapa daerah, ternyata mereka tetap mengagendakan reses sebanyak tiga kali di tiga masa persidangan. Ini yang menjadi dasar rekan-rekannya tetap mengusulkan ada agenda reses. “DPRD lain ternyata bisa. Jadi ini pegangan kita,” pungkasnya.(abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: