Perda Penanggulangan Kebakaran Mendesak
CIREBON-Proteksi pemadam kebakaran akan diperketat. Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai merancang peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan kebakaran. Rencananya, tahun ini raperda tersebut diusulkan di APBD perubahan. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Dr Iis Krisnandar SH Cn mengatakan, ada beberapa hal yang ditekankan dalam isi raperda tentang penanggulangan kebakaran. Salah satunya, semua bangunan gedung harus mempunyai proteksi kebakaran. Bahkan, sebelum ada siteplan bangunan gedung berkaitan dengan proteksi kebakaran, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan keluar. Semua standar alat-alat kebakaran, harus Standar Nasional Indonesia (SNI) dan akan dilakukan uji. “Ini adalah satu syarat ke depan saat mendirikan bangunan. Untuk bangunan yang sudah berdiri, tinggal dilengkapi lagi,” ujar Iis kepada Radar Cirebon, di sela-sela sosialisasi Raperda Kabupaten Cirebon, di salah satu hotel di bilangan Tuparev, (25/3). Menurutnya, jika aturan tidak ditaati, akan diberikan teguran. Bahkan, akan dipasang papan pengumuman bahwa bangunan tersebut tidak aman terhadap bahaya kebakaran. Kalau tidak dindahkan, akan dipublikasikan ke media. “Dengan adanya perda, setidaknya ada sanksi pidana bagi pemilik bangunan. Tapi sebetulnya, sanksi pidana itu tidak efektif. Sebab, akan selesai dengan kurungan dan denda. Lain halnya dengan sanksi administratif,” kata Iis. Alasannya, sanksi administratif itu akan dipasang di pengumuman di bangunan tersebut. Yang menyebutkan, bangunan tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran. Jika bangunan itu ada di rumah sakit, dipastikan akreditasinya tidak lulus. “Tidak hanya bangunan swasta, bangunan pemerintah juga akan diberlakukan semua,” tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno MSi mengatakan, sosialisasi raperda tentang penanggulangan kebakaran, memang urgen bagi pemerintah. Mengingat, banyak sekali terjadi kebakaran di tahun kemarin. Sehingga perlu antisipasi dari publik, terutama dari kalangan usaha untuk bisa membantu pemerintah dalam rangka menyikapi persoalan bencana dari kebakaran ini. “Kesiapan pemerintah sendiri karena memang keterbatasan anggaran. Sehingga sarana prasarana belum cukup memadai. Sehingga perlu partisipasi dari dunia usaha dengan skala besar, untuk bisa membantu upaya penyelamatan,” ucapnya. Minimal ada kewajiban dari dunia usaha untuk menyelamatkan asetnya masing-masing, ketika ada kejadian. Di samping pemerintah daerah yang rencananya akan merancang perda tentang penanggulangan kebakaran. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: