Industri Bayar Pajaknya di Jawa Barat
BANDUNG–Kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Jawa Barat masa bhakti 2018-2021 dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Hotel Horison, Bandung, (25/3). Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 560/Kep.712-Yanbangsos/2018 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2018-2021 yang ditetapkan di Bandung, 17 Juli 2018. Lembaga ini diketuai langsung oleh Ridwan Kamil. Dalam sambutannya, Emil, sapaan Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa LKS Tripartit harus menjadi representasi hubungan industrial. Yakni, sebagai wadah di mana pemerintah, industri, dan buruh, berdiskusi bersama dan bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu. “Harusnya semua hal bisa dimusyawarahkan karena Indonesia adalah negeri Pancasila,\" ucapnnya. Pasalnya, dalam sila keempat Pancasila, disebutkan bahwa musyawarah untuk mufakat. “Diobrolkan dulu, lalu disepakati. Kalau sudah disepakati ya sudah, jangan banyak dipertanyakan,\" imbuhnya. Dikatakan Emil, bahwa industri mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi, termasuk dalam mengurangi tingkat pengangguran. \"Dalam teori ekonomi, tidak ada cara mengurangi pengangguran tercepat, kecuali industri. Karena, satu kali pabrik buka, bisa seribu orang bekerja. Jadi, industri ini penting,\" katanya. Kendati demikian, Emil juga menekankan, industri yang baik adalah yang memiliki keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja. Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan, yakni, industri diminta membuat perumahan buruh di dekat pabrik atau lokasi kerja, serta menyelenggarakan sekolah di pabrik bagi putra daerah. \"Makanya saya akan buat aturan, bahwa setiap industri pabrik harus menyediakan rumah susun dekat pabrik. Kami juga akan upayakan agar pabrik itu bisa memberikan kursus kepada putra daerah untuk langsung disalurkan sesuai kebutuhan,\" inginnya. Bahkan, ke depan, Emil juga akan membuat aturan agar perusahaan atau industri yang beroperasi di Jawa Barat membayar pajak harus di Jawa Barat. \"Kita juga akan buat peraturan, semua perusahaan yang berproduksi di Jawa Barat harus bayar pajaknya di Jawa Barat. Boleh punya kantor pusat di Jakarta tapi harus punya kantor cabang di kabupaten/kota di Jawa Barat,\" pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: